Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan bahwa anak di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) yang diduga menjadi korban pencabulan anggota keluarganya membutuhkan keadilan serta pemulihan menyeluruh mengingat trauma psikologis dan kondisi kesehatan yang dialami.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan LPSK akan mempertimbangkan pemberian perlindungan kepada korban dan keluarganya, menyusul permohonan perlindungan yang diajukan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta.

“LPSK akan mempertimbangkan pemberian pendampingan kepada korban dan keluarga saat memberikan keterangan dalam proses hukum, layanan pemulihan medis dan psikologis, serta koordinasi dengan lembaga negara terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban,” kata Susi.

Dijelaskannya, pada Rabu (19/2) lalu, Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengajukan permohonan perlindungan terhadap satu anak korban serta dua anggota keluarganya yang menjadi saksi dalam proses hukum.

Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan yang komprehensif selama proses peradilan berlangsung.

Susi mengatakan saat ini LPSK tengah melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut untuk menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terlepas dari itu, ia menegaskan perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau keadilan restoratif. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut dia, negara wajib memastikan proses hukum berjalan demi keadilan bagi korban, khususnya anak.

“Memang, kasus ini sempat terhenti beberapa saat karena memang ada upaya dari pelaku untuk melakukan perdamaian. Namun demikian, atas kehadiran kuasa hukum dan Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, kasus ini dibuka kembali karena memang terkait dengan perdamaian ini tidak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual,” tuturnya.

LPSK, imbuh Susi, akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat daerah guna memastikan anak korban dapat kembali mengakses pendidikan karena yang bersangkutan disebut sempat putus sekolah.

“Dalam hal ini, ada KPAI ada unit PPA DKI Jakarta dan kami akan koordinasi juga berkaitan dengan yang bersangkutan ini anak sedang putus sekolah. Nah, ini lembaga negara akan berkoordinasi untuk mengupayakan bagaimana anak bisa kembali mengenyam pendidikan,” katanya.

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh ibu korban, Caca Ambarwati, melalui akun media sosialnya. Ia juga menceritakan lebih lanjut yang dialami anaknya, N, dalam sebuah siniar yang disiarkan pada saluran YouTube pemengaruh Denny Sumargo.

Berdasarkan penuturan Caca, anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh om dan kakeknya sendiri. Korban mengalami trauma hingga harus putus sekolah.