TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, aktivitas ngabuburit kerap menjadi tradisi masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.
Namun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan, ngabuburit di sekitar jalur rel kereta api bukan hanya berbahaya, tetapi juga dapat berujung sanksi pidana.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jalur Rel Kereta Api di Pekalongan Kembali Tergenang, 8 KA Daop 4 Semarang Dibatalkan
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau sekadar menunggu waktu berbuka.
Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.
"Keselamatan merupakan prioritas utama.
Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama," ujar As’ad kepada Tribunjateng.com, dalam rilis.
Data KAI Daop 5 Purwokerto menunjukkan risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi.
Sepanjang 2025 tercatat 37 kejadian temperan yang melibatkan pejalan kaki di wilayah Daop 5 Purwokerto.
Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026, telah terjadi lima kejadian pejalan kaki menemper kereta api.
Angka tersebut menjadi peringatan bahwa jalur rel bukan ruang publik yang aman untuk beraktivitas.
As’ad menegaskan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007," tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Edukasi dilakukan melalui kunjungan ke sekolah-sekolah maupun komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain itu, patroli keamanan juga terus diperkuat dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pihak bekerja sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
Baca juga: Diapit Deru Truk dan Rel Kereta: Kisah Tacuk, Penjahit Jok yang Menabung Saksi Kecelakaan Semarang
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
"Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran.
Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama," tutup As’ad. (jti)