TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah.
Kebijakan ini diambil karena metode pembakaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan emisi berbahaya yang berdampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof Pandji Prawisudha menjelaskan bahwa terdapat sejumlah aspek teknis yang harus dipenuhi agar sebuah insinerator dapat beroperasi dengan aman.
Baca juga: Pemkot Depok Masih Cari Lokasi Baru untuk Tempat Mesin Insinerator Sampah yang Diprotes Warga
Namun, pada praktiknya, insinerator mini yang beredar saat ini banyak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Menurut Prof Pandji, aspek pertama yang harus diperhatikan adalah prinsip 3T, yakni temperature, time, dan turbulence.
Ia menegaskan, proses pembakaran sampah harus berlangsung pada suhu tertentu, dalam waktu yang cukup, serta dengan tingkat turbulensi yang memadai agar pembakaran berlangsung sempurna.
"Kita bicara soal 3T, temperature, time, dan turbulence. Apakah itu sudah tercapai atau tidak," ujar Prof Pandji, Jumat (20/2/2026).
Selain itu, aspek kedua yang tak kalah penting adalah pemenuhan baku mutu emisi. Prof Pandji menyebut, setiap unsur gas buang hasil pembakaran memiliki ambang batas konsentrasi yang telah ditetapkan dan didukung oleh berbagai studi ilmiah.
"Masing-masing punya angkanya, dan itu sebetulnya sudah banyak studi yang dilakukan untuk mendukung baku mutu tersebut," jelasnya.
Aspek ketiga adalah kaidah teknis dan standar industri. Ia menilai banyak insinerator mini yang dibuat tanpa perencanaan teknis yang matang, bahkan cenderung dibuat secara manual tanpa gambar teknis, perhitungan computational fluid dynamics, maupun analisis reaksi kimia.
"Kalau itu tidak ada, gambarnya pun tidak ada, gambar teknisnya tidak ada, mungkin itu menunjukkan bahwa tungku bakar ini atau insinerator ini memang belum memenuhi kaidah-kaidah teknis," tegasnya.