TRIBUN-BALI.COM - Peredaran narkotika yang menyasar kalangan sopir truk di wilayah Karangasem, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem.
Dari jaringan tersebut, aparat mengamankan 10 orang tersangka dengan total barang bukti 79 paket sabu. Bahkan dari 10 orang yang diamankan, 9 di antaranya juga merupakan pengedar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karangasem, AKP I Nengah Sunia, atas perintah Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika.
"Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 79 paket sabu, mencapai 14,67 gram dan brutto 25,23 gram sabu," ungkap Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: KISAH Sedih Dibalik Polemik Pelaporan Wali Kota, Pasien Harap BPJS PBI Tetap Aktif untuk Cuci Darah
Baca juga: UMK Naik 7 Persen, Indeks Penjualan Riil Meningkat di Bali
Pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait maraknya peredaran narkotika, di Kecamatan Manggis pada pertengahan Januari 2026.
Dari penyelidikan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial IWS (52) di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, dengan barang bukti enam paket sabu.
Pengembangan kasus mengarah pada dua tersangka lain yang diamankan di wilayah Simpang 3 Pertima, Kecamatan Karangasem.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya keterlibatan seorang narapidana di lapas yang diduga turut mengendalikan peredaran.
Penyelidikan berlanjut ke wilayah Kecamatan Selat, tepatnya di Desa Amertha Buana dan Desa Sebudi. Di kawasan ini, polisi mengamankan sejumlah sopir truk material galian C yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Beberapa di antaranya ditangkap saat berada di gudang truk maupun saat membawa kendaraan. Dari para sopir tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang, saku celana, hingga di dalam kendaraan truk mereka.
Salah satu tersangka bahkan kedapatan menyimpan lebih dari 30 paket sabu di dalam mobilnya."Dari hasil penyelidikan, peredaran narkoba di kalangan sopir truk ini cukup marak. Hal ini juga menjadi perhatian kami," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui berang terlarang itu didapat tersangka di seorang pengedar di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Gianyar.
Seorang tersangka lain berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam mobil.
"Para tersangka diduga memperoleh barang terlarang tersebut dari jaringan yang saling terhubung, termasuk dari luar Kabupaten Karangasem," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Khusus salah satu tersangka, ancaman hukuman dapat lebih berat karena dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. "Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Karangasem," tegasnya. (mit)