Sekda Siantar Pastikan BPBD Pindah Kantor ke Eks-Rumah Singgah Covid-19
Ayu Prasandi February 20, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang menjelaskan bahwa pihaknya menginstruksikan agar Kantor BPBD Pematangsiantar pindah di area yang saat ini ditempati.

Bagi Junaedi, tak ada alasan untuk Kepala BPBD Dedi Idris Harahap menolak.

Menurut Junaedi, BPBD Pematangsiantar seharusnya sudah bisa mengisi tempat baru yang lebih representatif.

Apalagi BPBD membutuhkan mobilitas tinggi, kebutuhan ruang perlengkapan, dan lainnya.

“Iya sudah ada komunikasi kemarin soal pindah atau nggak. Kita putuskan itu BPBD harus pindah ke Rumah Singgah eks-Covid-19 yang baru diakuisisi Pemko Siantar,” kata Junaedi.

Junaedi menyebut bahwa BPBD Siantar tidak berpedoman pada Time Response Rate seperti yang disampaikan Kepala BPBD Dedi Idris Harahap.

BPBD tidak memiliki fungsi taktis seperti cara kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Nggak ada Time Response Rate-nya seperti Damkar yang setiap ada laporan harus datang maksimal 15 menit. BPBD kita rasa nggak perlu. Karena fungso penyelamatan juga ada di bidang Damkar,” pungkas Junaedi. 

Sebelumnya Kepala BPBD Pematangsiantar Dedi Idris Harahap sempat keberatan dengan pemindahan jajarannya ke tempat lain.

Ia menyebut bahwa BPBD sebaiknya tidak berpisah terlalu jauh dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan.

“Di tempat kami yang sekarang, kami rasa cukup bagus walau kurang luas aja. Kami punya Time Response Rate, jadi kalau pindah ke rumah singgah eks-Covid-19 kejauhan dari pusat kota,” kata Dedi.

Dedi menyebut bahwa opsi lain kiranya BPBD bisa menempati kantor lama milik Badan Pusat Statistik yang saat ini membangun kantor baru di Jalan Sisingamangaraja. 

“Kalau penambahan bangunan untuk di kantor lama nggak bisa karena gedung kita cagar budaya. Kalau bisa ke BPS aja. Nanti kami kordinasi ke Sekda,” pungkasnya.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.