TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyatakan siap menghadapi laporan yang dilayangkan pihak Tentara Lawung Adat Mandau Talawang ke aparat penegak hukum terkait polemik kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Rimbun menegaskan dirinya tidak gentar terhadap laporan yang disebut akan disampaikan ke Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Ia mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk menghadapi proses hukum yang mungkin berjalan.
Baca juga: Bias Layar Fokus Pengawasan Lapas Imigrasi dan Isu HAM Tambang Saat Reses di Palangka Raya
“Kalau saya, dengan kesiapan dan administrasi yang ada, dari awal saya merasa dirugikan. Dengan kesiapan 100 persen saya hadapi. Kita percaya penegak hukum bekerja profesional,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Sebut Polemik Tak Ganggu Proses KSO
Menurut Rimbun, kisruh yang berkembang di tengah masyarakat tidak memengaruhi proses KSO yang sedang berjalan.
Dirinya memastikan kerja sama antara koperasi, kelompok tani, dan perusahaan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Ia juga mengungkapkan telah menerima surat pernyataan dari sejumlah koperasi dan kelompok tani penerima KSO maupun Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).
“Sudah ada surat pernyataan dari 10 koperasi yang mengantongi atau dipercayakan KSO dan SPK serta dua kelompok tani. Mereka menyatakan tidak pernah memberikan sepersen pun untuk mempercepat proses KSO maupun SPK,” katanya.
Rimbun menambahkan, surat pernyataan tersebut ditandatangani dan dicap resmi oleh masing-masing koperasi.
Bahkan, menurutnya, beberapa koperasi merasa keberatan karena nama mereka ikut terseret dalam isu dugaan pemberian uang pelicin.
“Mereka juga tersinggung karena seolah-olah ada memberikan uang pelicin. Itu tidak benar, dan mereka keberatan atas tudingan tersebut. Surat pernyataan itu akan kami sampaikan kepada penegak hukum sebagai bukti tidak ada main mata,” jelasnya.
Terkait rekomendasi yang sempat dikeluarkannya dalam proses KSO, Rimbun menegaskan surat tersebut bukan syarat mutlak bagi perusahaan dalam menentukan kerja sama.
Menurutnya, rekomendasi itu hanya bentuk dukungan moral dan keyakinan kepada perusahaan agar dapat mempercayai koperasi maupun kelompok tani lokal.
“Rekomendasi dari Ketua DPRD itu bukan syarat mutlak. Itu hanya memberi dukungan dan keyakinan kepada PT Agrinas Palma Nusantara agar bisa percaya kepada masyarakat yang tergabung dalam koperasi atau kelompok tani,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut dibuat atas permintaan pihak perusahaan agar DPRD sebagai wakil rakyat dapat membantu menjembatani komunikasi apabila muncul dinamika di lapangan.
“Kalau ada kendala atau permasalahan, koperasi bisa langsung berkomunikasi dengan Ketua DPRD untuk berdiskusi dan menyelesaikan persoalan. Itu bagian dari fungsi pengawasan dan fasilitasi kami sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.