TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Memasuki bulan Ramadan 1447 Hijriah, jadwal pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengalami penyesuaian.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/77/org/2026 tentang penetapan jam kerja selama bulan puasa. Meski jam kerja dipersingkat, masyarakat tidak perlu khawatir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, mengimbau warga untuk memanfaatkan kemudahan teknologi dengan melakukan permohonan informasi secara daring (online).
Baca juga: CFD Depok Tetap Jalan Selama Ramadan, Pedagang Boleh Jualan? Begini Aturannya
Lebih Praktis Tanpa Harus ke Kantor Manto menjelaskan bahwa inovasi digital ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan menghemat waktu warga.
Berbagai keperluan, mulai dari permohonan transparansi anggaran hingga izin penelitian mahasiswa, kini bisa diurus dari rumah.
Instruksi untuk Seluruh Perangkat Daerah
Tidak hanya di Diskominfo, kemudahan layanan digital ini juga ditargetkan berlaku di seluruh instansi Pemkot Depok.
"Kami juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk membuat barcode serupa dan menautkannya di website masing-masing Perangkat Daerah," ucapnya.
"Barcode ini dapat diakses secara Daring atau Online," papar Manto.
Jadwal Operasional Pemkot Depok Selama Ramadan 1447 H
Bagi warga yang tetap membutuhkan pelayanan tatap muka, berikut adalah jam kerja terbaru Pemerintah Kota Depok yang perlu diperhatikan: