TRIBUNJATIM.COM - Kekecewaan dirasakan pedagang takjil di trotoar Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Kota Malang.
Lidan adalah satu di antaranya.
Ia mengaku harus bayar Rp 1 juta untuk jualan di trotoar tapi ternyata melanggar aturan.
Lidan mengaku tergiur harga sewa yang lebih murah setelah mendapat tawaran melalui media sosial.
Baca juga: Pasar Takjil Ramadan Kota Blitar 2026 Segera Dibuka: Pendaftaran Hanya 1 Jam dengan Sistem Undian
Ia baru pertama kali berjualan di lokasi tersebut pada Ramadan tahun ini.
Bukan tanpa sebab, keputusan berjualan di trotoar diambil karena biaya sewa lapak di dalam area resmi dinilai cukup tinggi.
“Kalau di dalam setahu saya sampai Rp 7 juta. Itu mahal sekali, bisa-bisa tidak balik modal,” kata Lidan saat ditemui di lokasi, Kamis (19/2/2026), melansir dari Kompas.com.
Sementara itu, untuk berjualan di trotoar Jalan Suhat, ia mengaku hanya membayar Rp 1 juta.
Bahkan, untuk titik yang lebih dekat ke Taman Krida Budaya, tarif sewanya mencapai Rp 1,5 juta.
“Di sini Rp 1 juta, yang di sebelah sana Rp 1,5 juta, itu masih masuk akal menurut saya,” jelasnya.
Lidan mengaku awalnya tidak mengetahui jika lokasi tersebut dilarang untuk aktivitas jual beli. Ia mengira lapak tersebut resmi karena sudah dilengkapi besi dan kanopi yang cukup proper.
Ia mengaku mendapatkan informasi penyewaan lapak didapat dari media sosial. Karena melihat fasilitas yang sudah terpasang di trotoar, ia mengaku mengira penyelenggara kegiatan tersebut merupakan pihak pemerintah.
“Saya kira dari pemerintah, karena sudah dipasangi besi dan kanopi, seperti difasilitasi. Kita percaya saja, siapa juga yang berani pasang di fasilitas umum kalau bukan resmi,” ungkap Lidan.
Sebab, di beberapa titik lain seperti kawasan sekitar Jalan Surabaya, kegiatan serupa juga pernah difasilitasi pemerintah. Hal itu semakin menguatkan keyakinannya bahwa pasar takjil di trotoar Jalan Suhat tidak bermasalah.
“Saya ngiranya dari pemerintah, seperti di belakang UM Jalan Surabaya. Itu kan dari pemerintah penyedianya, saya pikir sama,” bebernya.
Meski mengaku mengetahui bahwa lokasi tersebut melanggar aturan setelah ditegur, Lidan mengatakan untuk sementara waktu masih akan bertahan berjualan hingga ada tindakan lebih lanjut.
“Karena ini event tahunan, tiap tahun juga ada di sini. Mungkin tetap di sini dulu sampai ada tindakan atau bagaimana, baru minta kejelasan lagi ke penyedia,” katanya.
Lidan berharap ada kejelasan dari pihak penyedia lapak maupun pemerintah agar pedagang kecil seperti dirinya tidak dirugikan.
Ia menegaskan, niatnya berjualan semata-mata untuk mencari nafkah selama Ramadan, bukan untuk melanggar aturan.
“Sedikit kecewa dengan pihak penyedia. Tapi mau gimana lagi sudah terlanjur bayar juga,” pungkas Lidan.
Keberadaan pedagang di trotoar tersebut sempat mendapat perhatian dari Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Saat meninjau lokasi, ia menanyakan langsung kepada para pedagang mengenai izin berjualan di atas trotoar.
Baca juga: Tak Terima Ditertibkan Polisi, Paguyuban Jukir Ancam Hentikan Setoran PAD ke Dishub Surabaya
Dalam kesempatan itu, para pedagang diberi tahu bahwa trotoar tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan dan akan ada penindakan jika tetap digunakan.
Aturan tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Setelah memberikan arahan, Wahyu meminta agar pedagang yang masih berjualan di trotoar segera membongkar lapak secara mandiri.
Pemerintah akan memberikan teguran bertahap hingga tiga kali sebelum melakukan pembongkaran paksa.
“Kita beri teguran, pertama, kedua sampai ketiga kali. Kalau mereka tidak mau mombongkar, maka kami akan kami bongkar sendiri,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) protes diminta bayar lapak bazar Ramadhan Rp 7 juta, padahal kegiatannya digelar di fasilitas umum.
Para PKL itu lalu demo di kantor bupati dan DPRD Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis (15/1/2026).
Sambil berorasi, para pedagang melakukan pembakaran ban bekas hingga menimbulkan memacetkan arus lalu lintas.
Diketahui, kegiatan Ramadhan Fair setiap tahun digelar di ruang terbuka hijau (RTH) Syech Yusuf dan Taman Sultan Hasanuddin.
Namun, pengelola Ramadhan Fair memungut biaya hingga Rp 7 juta per lapak ke PKL yang hendak berjualan di area RTH sehingga memicu keresahan dari para pedagang kaki lima.
"Setiap tahun kami pedagang kaki lima jadi sasaran pemerasan dan pungutan liar dengan biaya sewa lapak dari Rp 3,5 juta hingga Rp 7 juta padahal lahan tersebut adalah Fasum (fasilitas umum) yang tentunya harus berpihak kepada pedagang kecil," kata Fahim, koordinator aksi, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Sudah Bayar Rp1 Juta, Lapak Pedagang Takjil yang Masih Berjualan di Trotoar Tetap Akan Dibongkar
Unjuk rasa ratusan dari Forum Peduli Pedagang Kaki Lima (FPPKL) Gowa itu diwarnai keributan lantaran pihak pemerintah dan anggota DPRD tak kunjung menemui pengunjuk rasa.
Petugas kepolisian yang melakukan pengamanan kemudian berupaya menghalau para pedagang untuk tidak melakukan konsentrasi massa di jalan raya, hingga aksi saling dorong beberapa kali terjadi.
Pantauan tim redaksi, ratusan pedagang beberapa kali memasuki halaman kantor bupati namun dihalangi oleh aparat gabungan Polisi dan Satpol PP.
Lantaran tak kunjung ditemui oleh bupati maupun pejabat, ratusan pedagang kaki lima ini kemudian bergerak ke kantor DPRD Kabupaten Gowa yang berjarak 300 meter dari kantor bupati.
Di kantor DPRD, para pedagang juga tak kunjung ditemui oleh anggota DPRD hingga para pengunjuk rasa nekat melakukan penyisiran.
Kericuhan antara pedagang dan aparat gabungan yang melakukan pengamanan tidak terhindarkan.
Sejumlah pedagang terlibat adu fisik dengan petugas hingga masing-masing pihak mampu meredam emosi.
"Di kantor Bupati tidak ada yang mau menemui kami dan di sini, di kantor DPRD ini juga tidak ada anggota dewan yang mau menemui kami," kata Daeng Mangung, salah seorang pedagang kaki lima yang turut hadir dalam unjuk rasa ini.
Unjuk rasa berakhir setelah dua orang anggota DPRD menemui pengunjuk rasa dan berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Arsyad, salah satu Anggota DPRD Gowa mengatakan, pihaknya akan memanggil pemerintah yang terlibat dalam rencana pelaksanaan Ramadhan Fair.
"Aspirasi para pedagang kaki lima pasti kami tindak lanjuti dan dalam waktu dekat akan mengundang seluruh pihak yang terkait untuk digelar RDP," kata Arsyad saat menemui para pedagang.
Ratusan pedagang kemudian membubarkan diri dan akan kembali melakukan unjuk rasa lanjutan hingga tuntutan mereka dipenuhi.