Waspada Penipuan Travel Umrah dan Haji! Kemenhaj Ingatkan Jangan Tergiur Harga Murah
Alfian February 20, 2026 09:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ikbal Ismail, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan Haji maupun Umrah. 

Ikbal mengatakan, pentingnya memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah memiliki izin resmi.

“Kami sudah seringkali menyampaikan ke masyarakat bahwa bila ingin berumrah, pilihlah travel-travel yang sudah berizin,” katanya saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, PPIU yang berizin di Makassar sudah cukup banyak, termasuk yang memiliki kantor pusat dan induk perusahaan yang jelas. 

Ikbal mengaku masih menunggu pendalaman dari pihak penyidik terkait kasus tersebut.

“Kalau saya baca itu ya, tapi sementara ini penyidik saya juga dalami dulu. Nah, itu kan apa ya? Pertama tidak berizin, yang kedua bukan di sini kantor pusatnya, bukan di Makassar," ujarnya.

Baca juga: Polres Gowa Tangkap Pensiunan TNI dan PNS Diduga Terlibat Penipuan Umrah dan Haji

Ia menekankan bahwa pihaknya telah berulang kali menyosialisasikan prinsip “5 Pasti” kepada masyarakat sebelum memutuskan berangkat umrah.

“Jadi ya kami sudah menyampaikan sih ke masyarakat, 5 Pasti itu harus dijalankan, pastikan travelnya berizin, pastikan jadwal keberangkatannya, pastikan visanya dan hotelnya," jelasnya

Namun demikian, ia mengakui masih banyak masyarakat yang tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan resiko yang mungkin timbul.

"Ya itu yang pertama dicari masyarakat, padahal kan lebih murah itu rawan dengan ketidakberangkatan, rawan dengan penipuan," kata dia.

Ikbal menyebutkan, terdapat standar minimal biaya umrah yang telah disepakati antar travel, yakni sebesar Rp27,5 juta. 

Harga tersebut mencakup sejumlah standar pelayanan, termasuk jarak hotel dari Masjidil Haram.

"Tadi juga saya lihat di TikTok ya, berangkat umrah tapi hotelnya di atas gunung. Makanya, makanya ini kan karena cari yang murah begitu kadang," ujarnya.

“Kan standar 27 itu ya 1000 meter dari harom. Ada standar-standarnya apabila itu 1 kilo, 1 kiloan lah," tambah Ikbal.

Ia berharap masyarakat lebih selektif dan tidak lagi menggunakan jasa travel yang tidak memiliki izin resmi.

“Jadi ini, jadi harapan kami ya pertama cari yang berizin, jangan sama sekali yang tidak berizin. Terus yang berizin kami yakin PPIU pasti berhati-hati dalam pelaksanaan mendampingi jemaah," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah dan haji.

Dua pengelola travel, PU (62) dan AS (50), ditangkap di Kota Malang  Jumat (13/2/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kini dua tersangka ini sudah ditahan di Mapolres Gowa, Jl Sultan Hasanuddin, Somba Opu, Gowa.

Sejumlah barang bukti, rekening koran, dokumen transfer para jamaah, dan perlengkapan lain diamankan di Polres.(*)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.