Banda Aceh (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram serta menangkap seorang terduga pelaku di Kabupaten Bireuen.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terduga pelaku berinisial AW (58), warga Kabupaten Aceh Tengah dengan pekerjaan sebagai petani.
"AW bersama barang bukti ganja ditangkap di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (15/2) pukul 02.54 WIB," katanya.
Joko Krisdiyanto mengatakan barang bukti yang diamankan berupa tiga karung goni besar warna putih dan satu karung goni kecil warna putih yang berisikan ganja dengan total berat sekitar lebih kurang 50 kilogram.
Selain itu, kata Joko Krisdiyanto, polisi juga menyita satu unit minibus Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam serta selembar KTP milik AW.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut bermula informasi yang diterima tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh pada Jumat (13/2).
Informasi masyarakat tersebut menyebutkan akan ada pengangkutan dan transaksi ganja menggunakan minibus dengan nomor BL 1841 GW. Minibus tersebut dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
"Dari informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat informasi minibus tersebut berangka dari Beutong menuju Kabupaten Bireuen," katanya.
Tim kemudian bergerak memantau jalur yang dilintasi minibus tersebut. Pada Minggu (15/2) sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapatkan informasi minibus dicurigai berada di Kabupaten Bireuen.
Saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, tim melihat minibus tersebut. Tim langsung mengejar kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikan serta mengamankan AW.
"Kemudian tim menggeledah minibus tersebut dan menemukan karung goni yang ditutup terpal hitam. Kepada petugas, AW mengakui karung goni berisi ganja," kata Joko Krisdiyanto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AW menyebutkan ganja diambil dari Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dari seseorang berinisial Z.
Rencananya, kata dia, ganja tersebut akan diantarkan ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G. Tim mengejar keberadaan G di Kabupaten Aceh Utara.
"Namun saat tim mengejar G di pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran," katanya.
Sedangkan AW beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh di Banda Aceh guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pemberantasan peredaran narkotika jenis ganja ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Aceh yang bersih dari peredaran ganja," kata Joko Krisdiyanto.







