Kulon Progo Terima Hibah Aset Hasil Rampasan Korupsi dari KPK, Berupa Properti hingga Ambulans
Yoseph Hary W February 21, 2026 12:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo belum lama ini mendapat hibah aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aset yang dihibahkan merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang ditangani oleh KPK RI.

Serah-terima hibah aset tersebut dilakukan di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Rabu (11/02/2026). Hibah aset diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono.

Aset tak laku lelang

Ia menjelaskan hibah aset yang diterima merupakan barang yang sebelumnya telah melalui proses lelang, namun tidak laku terjual. KPK RI lalu menghubungi pemerintah daerah yang berminat mengambilnya.

"Pemkab Kulon Progo kemudian mengajukan permohonan pemanfaatan aset tersebut ke KPK RI," kata Triyono memberikan keterangan pada Jumat (20/02/2026).

Pemkab Kulon Progo menerima aset berupa ambulans dengan nilai Rp106.273.000,00. Aset kedua berupa tanah seluas 220 meter persegi dan bangunan seluas 204 meter persegi di Cakung, Jakarta Timur dengan nilai Rp3.319.650.000,00.

Aset properti di Cakung

Triyono mengatakan properti di Cakung akan dialihfungsikan sebagai rumah singgah bagi pejabat dan pegawai dari Pemkab Kulon selama saat sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Tujuannya untuk efisiensi anggaran sehingga tidak perlu menginap di hotel.

"Namun karena sudah lama tidak dihuni, kami akan mengalokasikan anggaran untuk renovasi dan pemeliharaan," jelasnya.

Sedangkan untuk ambulans akan diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo. Triyono mengatakan nantinya akan dibahas apakah ambulans akan dipakai sendiri oleh Dinkes atau diberikan ke Puskesmas.

KPK RI turut memberikan catatan terkait pemanfaatan aset hasil rampasan korupsi. Pertama, aset harus tercatat secara resmi sebagai hibah rampasan korupsi.

Penggunaan dipantau KPK

Berikutnya, KPK RI akan memantau penggunaan aset yang telah dihibahkan secara rutin setiap semester atau triwulan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemanfaatannya sesuai tujuan awal.

"Catatan itu sebagai pengingat bagi kami semua di pemerintah daerah untuk berkaca dari kasus-kasus tersebut agar tidak terjadi korupsi di wilayah masing-masing," ujar Triyono.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, KPK RI, Mungki Haripratikto mengatakan penyerahan hibah aset menjadi bentuk nyata dari penyelesaian perkara korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan untuk rakyat.

Sebelum dihibahkan, aset tersebut telah melalui proses ketentuan dari Kementerian Keuangan. Aset yang diserahkan pun diharapkan bisa memberikan manfaat sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah.

"Usai penyerahan, seluruh kewajiban pengelolaan aset beralih sepenuhnya ke Pemkab Kulon Progo," kata Mungki.(alx)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.