Dalih kedua pelaku tersebut, sepeda motor dipakai sebentar untuk mengambil gaji. Namun, setelah ditunggu sekian lama, ternyata motor itu tak kunjung dibawa pulang
PROHABA.CO, MEDAN - Parah! Dua pria asal Kota Binjai, Sumatera Utara, berinisial A (17) dan H (21) gelap mata, sehingga nekat menggelapkan sepeda motor (sepmor) milik tetangganya sendiri.
Dalih kedua pelaku tersebut, sepeda motor dipakai sebentar untuk mengambil gaji.
Namun, setelah ditunggu sekian lama, ternyata sepeda motor itu tak kunjung dibawa pulang.
Belakangan terungkap, sepeda motor itu digadaikan leh kedua pelaku dan mirisnya uangnya habis digunakan untuk bermain judi.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat, Ipda Dzaky Raditya Wardana, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terjadi pada Selasa (17/2/2026).
Diketahui pada sore itu, kedua pelaku mendatangi kediaman korban, MA (71), di Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
“Awalnya kedua pelaku bilang lah ke korban mau pinjam sepeda motor untuk mengambil gaji.
Baca juga: 3 Dari 4 Terduga LGBT Positif HIV, Diamankan WH dari Taman Tepi Krueng Aceh
Baca juga: Oknum ASN Damkar di Mamuju Digerebek Polisi Saat Berduaan dengan Istri Orang di Wisma
Memang si H ini sehari-hari kerja sebagai tukang bangunan,” kata Dzaky kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (20/2/2026).
MA yang merasa kenal baik dengan pelaku kemudian menghubungi istrinya untuk meminta izin.
Setelah disetujui, sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku membawa pergi sepeda motor milik korban.
Dzaky menyebutkan bahwa antara korban dan para pelaku sebenarnya sudah saling mengenal dekat karena tinggal bertetangga.
“Korban dan para pelaku ini tetanggaan. Masih ada hubungan kekerabatan juga,” sebut Dzaky.
Namun, kepercayaan korban dikhianati.
Hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp 500 Juta dari Nia Daniaty
Merasa curiga, MA akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Binjai Barat.
Digadai Rp 2,8 Juta untuk Judi
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di kediaman orang tua A.
Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, keduanya mengakui bahwa sepeda motor milik MA telah digadaikan kepada pihak lain.
Uang hasil gadai tersebut kemudian mereka bagi rata untuk berjudi.
“Uang yang mereka dapat Rp 2,8 juta dan dibagi dua. Uangnya dipakai untuk bermain judi konvensional,” ungkap Dzaky.
Baca juga: Polda Sumut Ungkap Peredaran Sabu Modus Oleh-Oleh Bika Ambon
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Binjai Barat untuk menjalani proses hukum.
Mereka disangkakan Pasal 486 dan Pasal 490 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana yang berlaku.(*)