POPULER KALTIM: Update Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dan 3 Desa Tertinggal di Kaltim
Rita Noor Shobah February 21, 2026 06:19 AM

1. Update Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Baru

Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Rita Widyasari masih terus bergulir.

Bahkan jumlah tersangka masih terus bertambah.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menyeret Rita Widyasari ini.

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada pejabat publik yang dianggap sebagai suap terselubung karena berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.

Tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. PT Sinar Kumala Naga (SKN)
  2. PT Alamjaya Barapratama (ABP)
  3. PT Bara Kumala Sakti (BKS)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pada Rabu (18/2/2026), di Gedung KPK Merah Putih.

Mereka adalah:

  1. Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN;
  2. Rifando selaku Direktur PT SKN; 
  3. Yospita Feronika BR.
  4. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.

Dia mengatakan, penyidik mencecar Johansyah dan Rifando soal penerimaan gratifikasi yang uangnya diduga dinikmati Rita.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tuturnya.

Sementara itu, penyidik mencecar Yospita terkait produksi PT ABP. Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

  • Update Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Baru

2. Masih Ada 3 Desa Tertinggal di Kubar, Pemprov Kaltim Siapkan Program Lintas Sektor

Dari total 841 desa di Kalimantan Timur (Kaltim), kini tersisa tiga desa yang masih berstatus tertiggal.

Status desa tertinggal merujuk pada klasifikasi pemerintah berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), yaitu indikator yang menilai tingkat perkembangan desa dari aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.

Ketiga desa tertinggal tersebut berada di Kabupaten Kutai Barat, yakni Desa Deraya, Desa Tanjung Soke, dan Desa Gerunggung. 

Ratusan desa lainnya telah naik kelas menjadi desa berkembang, maju, hingga mandiri.

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melakukan evaluasi langsung ke lapangan. 

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyebut kunjungan dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Ya, kita sudah melakukan evaluasi dan juga visitasi terakhir dengan beberapa OPD kemarin di tiga kampung di Bongan," ujar Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, Kamis (19/2/2026).

Fokus Pembangunan Jalan

Menurut Puguh, tiga desa tersebut mendapat perhatian langsung dari Gubernur Kalimantan Timur, khususnya terkait persoalan infrastruktur jalan yang menjadi kendala utama peningkatan status desa.

"Pak Gubernur sangat mendukung tentunya fasilitas aksesibilitas jalan yang akan dibantu oleh provinsi dari KM 88 sampai ke Gerunggung ya, kurang lebih antara 22 sampai 25 kilometer," kata dia.

Pembangunan jalan sepanjang 22 hingga 25 kilometer tersebut direncanakan menggunakan dana APBD Kalimantan Timur, dengan pelaksanaan teknis diserahkan kepada Dinas PUPR, Bappeda, serta BPKAD.

Pendampingan Lintas Sektor

Selain pembangunan jalan, Pemprov Kaltim juga menyiapkan program pendampingan lintas sektor:

  • Dinas Perpustakaan: Pendirian perpustakaan desa.
  • Dinas ESDM: Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
  • DPMPD: Program digitalisasi desa.

Langkah komprehensif ini diharapkan mampu mendongkrak IDM sehingga tiga desa tersebut bisa naik status menjadi desa berkembang.

“Kemungkinan tahun ini kita optimis tiga kampung ini bisa naik statusnya,” pungkas Puguh. 

  • Masih Ada 3 Desa Tertinggal di Kubar, Pemprov Kaltim Siapkan Program Lintas Sektor

3. Gaji Pekerja RDMP Balikpapan Belum Dibayar Kontraktor, Terpaksa Pulang Kampung Minta Uang Istri

Keluhan soal gaji belum dibayar di proyek RDMP Balikpapan kian bergulir.

Setelah video pekerja subkontraktor viral, Yudiansyah, pekerja scaffolding mengaku sudah dua bulan tak menerima upah penuh, bahkan memilih pulang kampung karena tak sanggup bertahan tanpa kepastian.

Pria asal Palembang itu mengaku sudah dua bulan belum menerima gaji secara penuh.

Bahkan, sisa upah bulan Desember 2025 pun hingga kini belum dilunasi.

Baca juga: Isu Gaji Pekerja Proyek RDMP Belum Dibayar, Disnaker Balikpapan Lakukan Mediasi

“Bulan Desember itu dibayar setengah saja. Harusnya sekitar Rp 7,5 juta, tapi yang dibayar cuma separuh. Sisanya belum sampai sekarang. Bulan Januari sama bulan ini belum dibayar sama sekali,” ujar Yudi
kepada Tribun Kaltim melalui ponsel seluler, Jumat (20/2).

Menurutnya, jika dibayarkan penuh, ia biasanya menerima gaji sekitar Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta per bulan.

Namun karena pembayaran dilakukan dua tahap, nominal yang diterima pun terpotong.

Yudi menuturkan, sejak 2 Februari 2026 dirinya dan rekan-rekannya hanya berstatus standby di mess tanpa aktivitas kerja yang jelas.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan mereka kembali bekerja atau kapan gaji akan dibayarkan.

“Kami standby saja di mess, nggak ada aktivitas. Mau masuk kerja kapan, dibayar kapan, nggak ada kejelasan,” katanya.

Kondisi tersebut membuatnya memilih pulang kampung ke Palembang pada 16 Februari lalu.

Ia mengaku tak sanggup bertahan di Balikpapan tanpa kepastian pendapatan, sementara biaya hidup terus  berjalan.

Untuk biaya kontrakan di mess, ia harus membayar Rp 700 ribu per orang, belum termasuk listrik dan air.

Totalnya bisa mencapai Rp 1 juta per bulan.

TUNTUT GAJI PEKERJA -  Suasana demo menuntut gaji dari pekerja subkontraktor proyek RDMP yang mengaku belum menerima gaji selama dua bulan, suara serupa datang dari Yudiansyah, karyawan divisi scaffolding PT Inbang Duta Firza. (HO/Whatsapp Group)
TUNTUT GAJI PEKERJA - Suasana demo menuntut gaji dari pekerja subkontraktor proyek RDMP yang mengaku belum menerima gaji selama dua bulan, suara serupa datang dari Yudiansyah, karyawan divisi scaffolding PT Inbang Duta Firza. (HO/Whatsapp Group) (HO/)

“Dibayar Rp 2,7 juta itu nggak cukup buat bayar kontrakan sama kebutuhan makan. Tiket pulang pun kurang, sampai minta kirim uang lagi sama istri di kampung,” ujarnya.

Yudi menyebut, di internal saja terdapat sekitar 400 hingga 500 pekerja yang belum menerima haknya secara penuh.

Ia tak bisa memastikan kondisi vendor lain di proyek tersebut.

“Kalau di perusahaan kami saja hampir 500 orang,” katanya. 

Ia mengaku sempat mengikuti aksi demo bersama rekan-rekannya untuk menuntut kejelasan pembayaran.

Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan hak mereka akan dibayarkan.

Baca juga: Tanggapi Tunggakan Gaji Pekerja RDMP, PT Kilang Pertamina Balikpapan Klaim Semua Invoice Sudah Lunas

Informasi yang beredar di grup internal pekerja menyebutkan akan ada perwakilan manajemen, termasuk sosok bernama Mr. Choi dari Korea, yang disebut-sebut akan datang untuk membahas persoalan tersebut.

Namun jadwal kedatangannya pun masih simpang siur.

“Kami cuma menuntut hak. Itu keringat kami. Apalagi ini bulan Ramadan, mau Lebaran. Jangan THR dulu, gaji saja belum jelas,” ucapnya.

Sebagai pekerja scaffolding, Yudi bekerja di ketinggian dengan risiko besar.

Ia menilai sudah sepatutnya hak pekerja dipenuhi sesuai kesepakatan.

“Kami kerja di ketinggian, risikonya nyawa. Masa tidak dibayar? Itu hasil keringat kami,” tegasnya.

Jika dihitung, ia memperkirakan total hak yang belum diterima, termasuk sisa Desember dan gaji Januari
hingga Februari, bisa mencapai kisaran Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Kini, Yudi hanya bisa menunggu kabar dari rekan-rekannya di Balikpapan sembari berharap ada kejelasan pembayaran dalam waktu dekat.

“Masih berharap. Karena itu hak kami,” tutupnya.

Respons KPB

Manajemen PT KPB menyatakan memahami bahwa upah merupakan hak mendasar pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu demi kesejahteraan keluarga.

VP Legal & Relation PT KPB, Asep Sulaeman, menegaskan bahwa selaku pemilik proyek (project owner), perusahaan telah menunaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada kontraktor utama.

“Selaku pemilik proyek, perlu kami sampaikan klarifikasi tegas bahwa perusahaan telah menunaikan seluruh kewajiban pembayarannya kepada kontraktor. Kami memastikan seluruh tagihan (invoice) yang diajukan sesuai progres pekerjaan yang terverifikasi telah dibayarkan lunas, sehingga saat ini tidak ada satu pun tagihan yang tertunggak di sisi PT KPB,” ujarnya kepada Tribun Kaltim, Jumat (20/2).

Baca juga: ‎Cerita Yudiansyah Pekerja RDMP Balikpapan: 2 Bulan Gaji Tak Dibayar, Pilih Pulang ke Palembang ‎

Menurut Asep, berdasarkan data tata kelola keuangan, PT KPB senantiasa mematuhi ketepatan waktu pembayaran. 

Bahkan, realisasi pembayaran kepada kontraktor rata-rata dilakukan lebih cepat dari batas waktu kontraktual atau Service Level Agreement (SLA) yang telah disepakati.

Hal tersebut, lanjutnya, menjadi bukti dukungan penuh perusahaan terhadap percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

Ia menjelaskan, hubungan kontraktual PT KPB hanya secara langsung dengan kontraktor utama Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Sementara perusahaan tempat para pekerja bernaung memiliki ikatan kontrak bisnis dengan kontraktor tersebut.

“Pengelolaan subkontraktor, termasuk pembayaran tagihan vendor dan pemenuhan hak upah pekerja di bawahnya, merupakan kewajiban internal dan tanggung jawab penuh kontraktor,” tegasnya.

Meski demikian, PT KPB menyayangkan terjadinya keterlambatan pemenuhan hak pekerja yang berujung pada aksi protes.

Pihaknya mengaku telah melayangkan teguran kepada manajemen kontraktor agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami telah mendesak manajemen kontraktor untuk memprioritaskan penyelesaian hak-hak pekerja subkontraktor. Langkah ini krusial untuk menjaga aspek Health, Safety, Security, & Environment (HSSE)
serta kondusivitas lingkungan Kota Balikpapan,” pungkas Asep.

Namun jabatan tersebut telah berganti per November 2025 dan redaksi masih menunggu kontak perwakilan yang baru. 

Disnaker Buka Mediasi

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima aduan dari sejumlah pekerja proyek RDMP yang mengaku belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Laporan tersebut kini tengah diproses melalui mekanisme mediasi antara pekerja dan pihak kontraktor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa beberapa pekerja sudah masuk dalam tahap mediasi resmi.

“Memang ada laporan yang masuk ke kami terkait keterlambatan pembayaran gaji. Saat ini sudah ada yang masuk tahap mediasi, namun belum sampai pada penerbitan anjuran,” ujar Adamin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (20/2).

Menurutnya, pekerja yang melapor berasal dari kontraktor yang berbeda.

Disnaker saat ini masih melakukan pendataan terkait total keseluruhan pekerja yang terdampak.

“Yang sudah tahap mediasi ada tiga orang dengan kontraktor berbeda. Untuk total yang melapor, masih kami kumpulkan datanya,” jelasnya.

Adamin menegaskan, dalam proses mediasi, pihaknya akan menghitung secara rinci hak-hak pekerja yang belum dibayarkan, termasuk besaran gaji tertunggak dan jumlah pekerja yang harus menerima pembayaran.

“Nanti ada perhitungannya. Berapa bulan yang belum dibayarkan, berapa besarannya per orang, itu akan dihitung sesuai ketentuan. Tapi saat ini kami masih melihat itikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan yang paling sering diadukan pekerja umumnya terkait keterlambatan gaji dan kompensasi.

Berdasarkan pengalaman kasus sebelumnya, penyelesaian bisa dilakukan melalui kesepakatan bersama, baik pembayaran penuh maupun bertahap.

“Kami berharap kedua belah pihak bisa menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati. Tujuan mediasi ini agar ada solusi yang adil dan tidak merugikan pekerja,” tegas Adamin.

Kasus ini mencuat setelah isu keterlambatan gaji pekerja proyek RDMP di Balikpapan ramai diperbincangkan di media sosial.

"Disnaker Balikpapan memastikan proses penanganan akan terus berlanjut hingga ada kepastian penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku," pungkasnya. 

  • Gaji Pekerja RDMP Balikpapan Belum Dibayar Kontraktor, Terpaksa Pulang Kampung Minta Uang Istri
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.