TRIBUNJATIM.COM - Aksi dua polisi gadungan di wilayah Depok terungkap.
Mirisnya, mereka dipenjara setelah palak warga demi uang recehan.
Pelaku yang berinisial AJ dan ZA memalak warga di terminal dan stasiun wilayah Depok.
Ini seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi.
Baca juga: Preman ini Ngamuk usai Gagal Palak Sopir, Kejar Bus Wisata Lalu Lempar Batu
Made mengatakan, kedua pelaku telah beraksi lebih dari tiga kali sebelum ditangkap pada Rabu (18/2/2026) malam.
“Sudah ada beberapa korban yang mereka ancam dan peras, tapi untuk nominalnya tidak begitu banyak, sekitar Rp 2.000, Rp 4.000, Rp 5.000 yang diambil para pelaku,” kata Made saat ditemui wartawan di Polres Depok, Jumat (20/2/2026), melansir dari Kompas.com.
Saat memeras warga dalam beberapa bulan terakhir, pelaku mengenakan kaos anggota polisi dan membawa pistol mainan.
Kedua barang yang dibeli di e-commerce itu untuk mengancam para korban.
Biasanya, keduanya kerap beraksi di Stasiun Depok Lama dan Stasiun Depok Baru.
Sampai pada akhirnya, modus itu turut dilakukan di area dekat Terminal Depok namun tertangkap basah.
“Diketahui, ketika pelaku kami amankan masih dalam pengaruh minuman keras,” kata dia.
Saat ini, AJ dan ZA telah diamankan di Polres Metro Depok dengan barang bukti pistol mainan, seutas kabel ties, dan kaos hitam bertuliskan “Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya”.
Sebelumnya, dua pria berinisial AJ dan ZA ditangkap karena mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan pistol mainan saat memalak juru parkir di Terminal Depok Baru, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (18/2/2026) malam.
Peristiwa ini diunggah di media sosial Instagram @depok24jam yang menunjukkan saat kedua pelaku telah diamankan warga dan Polres Metro Depok.
Dalam narasinya, pemalakan terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB saat kedua pelaku mendatangi jukir di area parkir motor.
Saat itu, para pelaku disebut mengaku sebagai polisi dan sempat mengeluarkan benda menyerupai pistol untuk meminta sejumlah uang.
Setelahnya, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian orang di sekitar terminal.
“Pistolnya sempat diarahkan ke jukirnya, namun belum ada uang yang diserahkan korban,” ungkap Made saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/2/2026).
Peristiwa yang terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu terekam video hingga viral di media sosial.
D diintimidasi hingga dimaki.
Hal itu dialami D ketika sedang di perempatan lampu lalu lintas dekat Hotel Parade Inn, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kejadiannya tepat di Jalan Brigjen M Yoeneos, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Jaraknya dengan Polsek Mandonga sekira 900 meter, waktu tempuh 3 menit berkendara motor atau mobil.
Markas polisi tersebut berada di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Baca juga: Pria Diduga Preman Palak Wanita Pengendara, sempat Memaki Hingga Ludahi Mobil
Dalam rekaman video berdurasi singkat itu, terlihat pria berkaus hitam dan topi mendekati mobil yang dikemudikan wanita inisial D berhenti di lampu lalu lintas.
Sosok pria tersebut tampak melakukan intimidasi terhadap pengemudi mobil dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan makian.
Suasana memanas ketika terjadi adu mulut antara pria tersebut dengan penumpang di dalam mobil.
Tak hanya melontarkan kata-kata kotor yang menyerang pribadi, pria tersebut juga terlihat meludahi kaca mobil korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi dan video yang beredar, si pria diduga sedang melakukan aksi pemalakan atau meminta uang secara paksa kepada para pengendara yang melintas di area tersebut.
Kejadian ini menambah daftar panjang aksi premanisme di jalanan Kota Kendari yang meresahkan warga, terutama pada malam hari.
Baca juga: Hukuman untuk Anggota Satpol PP Surabaya yang Palak PKL di Pinggir Jalan, Pimpinan: itu Video Lama
Masyarakat berharap polisi segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang wajahnya terekam jelas dalam video tersebut.
D mengatakan pria tersebut datang menghampiri mobilnya lalu meminta sejumlah uang, tapi ditolak.
"Datang minta uang tapi saya tolak, justru bersikap kasar dengan melontarkan kalimat hinaan bahkan meludah ke wajah saya,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Untuk diketahui penghinaan dan makian di depan umum seperti yang terlihat dalam video dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
Sementara tindakan meludahi dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau serangan terhadap martabat seseorang.