Sosok Brigjen Ade Safri yang Pimpin Penggeledahan Rumah Juragan Emas Surabaya dan Toko Emas Semar
Musahadah February 21, 2026 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri yang memimpin penggeledahan rumah milik juragan emas di Jalan Tampomas 3,  Sawahan, Surabaya, Bareskrim. 

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak juga mengerahkan anak buah untuk menggeledah Toko Emas Semar kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, serta rumah mewah di di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. 

Dua rumah mewah dan Toko Emas Semar ini adalah milik pasutri juragan emas berinisial  TW dan DB (sebelumnya disebut DF) yang berusia sekira 60-70 tahun.

"Di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual dan mungkin mengolah, gitu ya, emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal," ujarnya di depan teras rumah yang sedang dilakukan penggeledahan pada Kamis (1/2/2026). 

Ade Safri mengatakan, barang bukti yang disita dari rumah di Surabaya berupa dokumen, surat, uang, transaksi elektronik, dan belasan kilogram batangan emas. 

Baca juga: Gelagat Pemilik Toko Emas Semar Sebelum Digeledah Bareskrim, Jarang ke Nganjuk tapi Kerap Bepergian

"Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa berapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya," ujarnya pada awak media, pada Kamis malam. 

Sementara di Toko Emas Semar, informasi yang diterima surya.co.id, seluruh emas di toko itu diangkut petugas.   

Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan emas ilegal yang diperoleh dari hasil tambang ilegal dari Kalimantan Barat.

Di kasus tambang emas ilegal Kalimantan Barat pada 2022 polisi menetapkan 38 tersangka, salah satunya berinisial FL.

Perkara ini telah divonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada tahun 2022 silam. 

Namun, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022.

Temuan itu ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyidikan. 

Hasilnya, transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun.

Akumulasi tersebut terdiri dari transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal, maupun penjualan sebagian atau seluruhnya, kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Mengenai beberapa pihak yang dicurigai menjadi terduga tersangka dalam kasus ini, Ade mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan, karena pengembangan penyidikan kasus ini, masih terus bergulir. 

Namun, ia memastikan, bahwa penyidik hingga saat ini, sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi. 

"Jadi sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya. 

Siapa Sebenarnya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak? 

PENGGELEDAHAN - Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat wawancara di depan teras rumah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2/2026).
PENGGELEDAHAN - Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat wawancara di depan teras rumah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2/2026). (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Ade Safri Simanjuntak lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 26 Desember 1974.

Pria berusia 50 tahun ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996.

Ia pernah mengenyam pendidikan khusus abdi negara seperti: 

  • Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)
  • Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPIM) tahun 2010
  • Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (SESKO TNI) tahun 2022.

Karier Ade Safri telah malang melintang di tubuh Polri.

Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diembannya.

Ade Safri tercatat pernah menjadi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Poltabes Surakarta.

Pada 2010, Ade Safri menduduki posisi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda Jateng dan jadi Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jatim.

Selanjutnya, Ade Safri dipindahkan tugas ke Papua.

Di sana, ia bertugas menjadi Pamen Polda Papua selama dua tahun sejak 2014.

Pada 2016, Ade diamanahi sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karanganyar, Jawa Tengah selama satu tahun.

Ade juga sempat menjadi Wadisabraha Polda Jabar selama tiga tahun.

Pada awal 2020, Ade Safri menduduki posisi sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Surakarta.

Pria bermarga Batak Toba itu menggantikan Kombes Pol. Andy Rifai.

Pada pertengahan tahun 2023, Ade Safri dimutasi menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Rotasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1394/VI/KEP/2023 tertanggal 24 Juni 2023.

Sebelum menjadi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, ia menempati kursi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Ketika menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade menangani berbagai kasus besar. Salah satunya adalah menetapkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Status tersangka tersebut diperkuat melalui gelar perkara dan penyitaan sejumlah barang bukti oleh polisi.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Kombes Pol. Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia. 

Update Terbaru Kasus Ini

Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan peleburan emas di kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, pada Jumat (20/2/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdagangan emas yang diperoleh dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat. 

Informasinya, sejumlah penyidik tampak menggeledah kantor perusahaan tersebut, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Pantauan di lokasi, belasan orang penyidik tampak membawa sebuah kotak barang (kontainer) dan sebuah tas merah yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan. 

Para penyidik memasukkan dua benda tersebut ke bagasi sisi belakang mobil operasinal penyidik Mobil Toyota Innova hitam bernopol L-1045-ADX. 

Belum ada pernyataan resmi mengenai penggeledahan di lokasi perusahaan tersebut. Para penyidik yang berada di lokasi menolak untuk berkomentar. 

Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, Sumardi mengatakan, pihaknya diminta mengikuti jalannya penggeledahan oleh penyidik. 

Proses penggeledahan tersebut berlangsung selama sekitar tujuh jam. Mengenai benda-benda yang disita oleh penyidik, ia enggan mengungkapkannya. 

Karena, Sumardi sudah diberi pesan oleh penyidik untuk tidak menyampaikan informasi berkata dengan barang bukti yang disita kepada awak media. 

"Saya dan Pak RW tadi cuma diminta untuk menyaksikan saja penggeledahan itu. Saya gak boleh ngomong-ngomong," ujarnya ditemui awak media di lokasi, pada Jumat (20/2/2026). 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.