TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang warga Serang, Banten bernama Alifah Maryam (29) menjadi korban penipuan Rp500 juta, kini malah menjadi tersangka dalam dugaan penghinaan terhadap oknum Bhayangkari inisial DV.
Alifah kini telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota setelah dilaporkan oleh kuasa hukum DV dengan kasus penghinaan.
Perkara dugaan penipuan yang dilaporkannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang, sementara Alifah harus menghadapi status tersangka.
Menurut Alifah, masalah ini bermula pada Maret 2025, saat rekannya, Dea Viana, menawarkan kerja sama permodalan usaha dengan menyebut ada usaha pihak ketiga yang didukung invoice, namun identitas pemilik usaha tidak boleh diketahui.
"Dia bilang ada usaha pihak ketiga, ada invoice-nya. Tapi saya tidak boleh tahu siapa orangnya,” ujar Alifah, Kamis (19/2/2026).
Karena sudah lama berteman dan mengenal suami Dea sebelum menikah, Alifah mempercayai rekannya.
Ia pun menggadaikan emas miliknya untuk modal, dan Rp500 juta ditransfer langsung ke rekening Dea.
Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Bantu Kakek Herman yang Jadi Tersangka Usai Kejar Maling Pakai Parang
Permintaan tambahan Rp100 juta ditolak karena tabungan terakhirnya sudah habis, sementara bunga gadai bulanan mencapai Rp130 juta.
“Saya sudah bilang itu tabungan terakhir saya. Emas saya digadai, saya harus bayar bunga tiap bulan sebesar Rp130 juta,” ucapnya.
Sehari setelah transfer, Dea sulit dihubungi dan akhirnya menghilang. Dua minggu kemudian, Alifah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi.
Selama proses penyidikan, ia mengetahui adanya korban lain dengan nilai kerugian berbeda dan sempat bertemu mereka di kantor polisi.
"Pada Agustus 2025, ia menerima panggilan dan mengikuti mediasi di Polresta Serang Kota, namun tidak tercapai kesepakatan," jelas Alifah.
Konflik memuncak saat Alifah kembali ke kantor polisi setelah mendengar informasi korban lain dirugikan hingga Rp840 juta.
Adu argumen antara Alifah, terlapor, dan kuasa hukumnya memicu ucapan yang kemudian dijadikan dasar laporan penghinaan.
“Saya bilang ke pengacaranya kalau lu beraninya sama cewek berarti lu banci,” ujarnya.
Akibatnya, Alifah kini ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan penipuan yang menimpanya belum menemukan titik terang.
“Saya yang merasa tertipu, tapi malah jadi tersangka. Sementara kasus penipuannya masih berjalan,” kata Alifah.
Ia mengaku kecewa karena karena DV tidak ditahan. "Saya kecewa saja karena mengalami kerugian Rp500 juta ditambah bayar bunga tapi dia (DV) tidak ditahan," kata Alifah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, membenarkan penetapan Alifah sebagai tersangka pada 8 Desember 2025.
“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com