Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut di Magelang, Begini Kronologinya
Muhammad Fatoni February 21, 2026 09:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Dugaan perselingkuhan berujung pengeroyokan menyebabkan seorang pria di Magelang, Jawa Tengah, meninggal dunia.

Polresta Magelang telah menetapkan lima orang tersangka untuk mengusut kasus tersebut.

Sebanyak empat tersangka telah diamankan, namun satu lainnya masih buron.

Kronologi

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Rianto, mengatakan peristiwa ini bermula dari laporan istri korban pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelapor yang merupakan warga Kajoran menemukan suaminya, berinisial KK (33), dalam kondisi babak belur di sebuah perumahan di wilayah Mertoyudan.

“Korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya, luka-luka di Perumahan Koda Jaya, Jogonegoro, Mertoyudan,” ujarnya," Jumat (20/2/2026).

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan medis.

Namun, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Tidar Magelang.

Baca juga: Kades Girimulyo Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp341 Juta

Polisi mengungkap, motif pengeroyokan dipicu dugaan hubungan asmara antara korban dengan istri salah satu tersangka yakni RG. 

Kecurigaan itu muncul setelah RG menemukan indikasi perselingkuhan melalui akun TikTok istrinya.

Setelah memastikan identitas korban, pelaku RG bersama MA dan NAP menjemput korban di rumahnya di Kajoran pada Senin siang. Korban kemudian dibawa ke rumah ANH di wilayah Tuguran.

Di lokasi tersebut, korban diinterogasi dan mengakui memiliki hubungan dengan istri pelaku. Hal itu kemudian memicu aksi kekerasan secara bersama-sama.

“Awalnya tiga pelaku menjemput korban, kemudian bertambah dua pelaku lainnya, sehingga total lima orang melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.

Korban sempat dibawa ke Perumahan Koda Jaya, yang merupakan rumah milik RG. 

Di lokasi itu, kekerasan kembali terjadi hingga korban tidak sadarkan diri.

Dari hasil rumah sakit, diketahui korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan benda keras.

“Luka yang diduga membuat meninggal dunia adalah luka bagian kepala. Itu memang faktanya ketika perumahan Koda Jaya itu tindak kekerasannya menggunakan corbek, dihantamkan bagian kepala bagian atas kan posisi korban duduk kemudian dihantam dari atas,” katanya.

“Yang memukul tersangka yang jadi DPO. Kemudian penganiayaan di Tuguran menggunakan stik baseball. Itu yang mukul inisial MA. Yang punya masalah langsung (menganiaya) menggunakan tangan kosong,” sambungnya.

Pelaku Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial ANH (40), warga Tuguran. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kekerasan terhadap korban dilakukan secara bersama-sama oleh total sebanyak lima orang.

“Empat pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Tersangka lain telah menyerahkan diri ke polisi, yakni NAP (37), warga Wates, Kota Magelang; RG (33), warga Jogonegoro, Mertoyudan; dan MA (35), warga Kalinegoro, Mertoyudan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Subsider, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara. 

( tribunjogja.com/ tor )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.