Pajak Mobil Jazz Turun Rp100 Ribu, Warga Pati Apresiasi Kebijakan Relaksasi PKB Pemprov Jateng
Rustam Aji February 21, 2026 10:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Bumi Mina Tani.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (20/2/2026).

Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari empati Gubernur Jawa Tengah bersama Bapenda dan TAPD terhadap kondisi ekonomi makro masyarakat yang sedang menantang.

Potongan harga ini berlaku otomatis untuk semua jenis kendaraan tanpa memandang tahun pembuatan hingga 31 Desember 2026.

"Pemberian diskon 5 persen ini bertujuan mengurangi beban hidup masyarakat. Relaksasi mencakup potongan pada pokok PKB maupun opsen bagi wajib pajak yang membayar dalam periode program," ujar Dafid saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Samsat Wonosobo Klarifikasi Isu Pajak Naik 66 Persen: Bukan Kenaikan Riil,Justru Ada Diskon 5 Persen

Klarifikasi Isu Pajak Naik

Dalam kesempatan tersebut, Dafid juga meluruskan simpang siur informasi di media sosial yang menyebut adanya kenaikan pajak baru tahun ini.

Ia menegaskan bahwa persepsi kenaikan yang dirasakan masyarakat sebenarnya terjadi karena berakhirnya masa diskon transisi sebesar 13,94 persen pada awal tahun lalu.

"Informasi pajak naik lagi itu tidak benar. Tahun lalu ada diskon transisi yang membuat kenaikan opsen tidak terasa. Karena sekarang diskon itu sudah habis, masyarakat baru merasakannya. Itulah mengapa Pak Gubernur merespons cepat dengan memberikan diskon 5 persen ini," tegasnya.

Warga Mulai Rasakan Manfaat

Kebijakan ini langsung disambut positif oleh para wajib pajak.

Sulistyono, warga Winong, Kecamatan Pati, mengaku kaget sekaligus bersyukur saat membayar pajak mobil Honda Jazz milik anaknya.

Baca juga: Berlaku Mulai 20 Februari: Cek Simulasi Pajak Kendaraan Jawa Tengah Setelah Relaksasi Opsen 5 Persen

"Terima kasih untuk Pemerintah Jawa Tengah. Pajak mobil Jazz ini dapat diskon 5 persen atau sekitar Rp100.000. Tahun lalu saya bayar Rp3.373.000, sekarang turun menjadi Rp3.250.000," ungkap Sulistyono sembari menunjukkan bukti pajaknya.

Tren Positif Penerimaan Pajak

Meski memberikan diskon, Samsat Pati optimis kebijakan ini justru akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Hingga 19 Februari 2026, realisasi penerimaan PKB di Pati menunjukkan tren positif dengan angka mencapai Rp20 miliar, atau sekitar 12 persen dari target tahunan sebesar Rp179 miliar.

Dafid menambahkan, dana pajak ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.

Ia berharap relaksasi ini menjadi stimulus bagi warga untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum masa program berakhir di penghujung tahun 2026. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.