TRIBUNNEWS.COM - Suntik obat dan infus merupakan tindakan medis yang umum dilakukan untuk membantu proses penyembuhan seseorang.
Suntik biasanya digunakan untuk memasukkan obat atau vitamin langsung ke dalam tubuh melalui jarum, sedangkan infus berfungsi menyalurkan cairan, nutrisi, atau obat melalui pembuluh darah dalam jumlah tertentu dan waktu yang lebih lama.
Dalam kondisi sakit, kedua prosedur ini sering kali menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga kesehatan dan keselamatan pasien.
Namun, ketika tindakan tersebut dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam: apakah puasa tetap sah jika ada cairan atau zat yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan atau infus?
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang secara syariat dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Karena itu, isu medis seperti suntik dan infus kerap menjadi perhatian, khususnya bagi orang yang sedang sakit tetapi tetap ingin menjalankan ibadah puasa.
Islam sebagai agama yang penuh rahmat tidak mengabaikan aspek kesehatan dalam pelaksanaan ibadah.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim memahami bagaimana hukum suntik dan infus saat berpuasa, kapan puasa dinyatakan batal, serta bagaimana ketentuan rukhsah atau keringanan diberlakukan bagi orang yang sedang sakit.
Dalam salah satu tayangan program OASE di kanal YouTube Tribunnews, dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, menjelaskan bahwa masuknya cairan atau benda ke dalam tubuh secara sengaja pada dasarnya dapat membatalkan puasa.
Prinsip ini dianalogikan dengan aktivitas makan dan minum, karena sama-sama memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Baca juga: Hukum Pamer Foto Makanan dan Bukber Saat Ramadan, Bolehkah dalam Islam?
Oleh sebab itu, apabila seseorang dalam kondisi sakit dan harus mendapatkan suntikan obat atau infus pada siang hari, maka puasanya batal.
Namun dalam situasi tersebut, Islam memberikan keringanan atau rukhsah, yaitu dispensasi hukum bagi mereka yang mengalami uzur seperti sakit.
Dalam ajaran Islam, orang yang sakit dan tidak mampu menjalankan puasa sebagaimana mestinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain ketika sudah sembuh.
Keringanan ini bukan bentuk pelanggaran, melainkan rahmat dari Allah SWT agar umat-Nya tidak terbebani di luar batas kemampuan.
Meski demikian, jika berdasarkan diagnosis dokter tindakan medis masih dapat ditunda hingga malam hari, maka sebaiknya pengobatan dilakukan setelah berbuka.
Pertimbangan ini penting agar seseorang tetap dapat menjaga puasanya tanpa mengabaikan kondisi kesehatan.
Sikap bijak sangat diperlukan dalam menyikapi hal ini.
Rukhsah diberikan dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, bukan untuk dimanfaatkan secara sembarangan.
Dikutip dari baznas.go.id, terdapat sejumlah hal yang secara umum disepakati para ulama sebagai pembatal puasa, di antaranya:
Berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 187, makan dan minum secara sadar pada siang hari Ramadhan membatalkan puasa.
Namun, jika dilakukan karena lupa, puasa tetap sah.
Memasukkan benda atau cairan melalui kubul atau dubur, termasuk untuk keperluan medis tertentu, dipandang membatalkan puasa oleh sebagian besar ulama.
Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, muntah yang disengaja mewajibkan qadha puasa, sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan.
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud)
Ini termasuk pelanggaran berat dengan konsekuensi kafarat, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.
Tindakan yang disengaja hingga menyebabkan ejakulasi membatalkan puasa dan wajib diganti di hari lain.
“Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.” (HR. Bukhari)
Perempuan yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa dan wajib menggantinya di luar Ramadan.
Puasa mensyaratkan kondisi berakal sehat.
Jika seseorang kehilangan kesadaran atau kewarasan, puasanya tidak sah.
Keluar dari Islam membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.
(Tribunnews.com/Farra)