Tak Sebanding! 179 Korban CPNS Bodong Tolak Tawaran Rp500 Juta Nia Daniaty, Tetap Tagih Rp8,1 Miliar
Putri Asti February 21, 2026 11:44 AM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Kemarahan kembali menyelimuti kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Nia Daniaty. 

Sebanyak 179 korban tegas menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp500 juta yang diajukan oleh pihaknya. 

Angka yang awalnya terdengar besar itu ternyata jauh dari harapan dan ekspektasi para korban.

Menurut para korban, jumlah yang ditawarkan tidak sebanding dengan kerugian nyata yang mereka alami. Sebelumnya, pengadilan telah memutuskan kewajiban ganti rugi mencapai Rp8,1 miliar. 

Selisihnya yang sangat besar membuat tawaran Nia dinilai tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan.

Sebanyak 179 korban tegas menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp500 juta yang diajukan anak Nia Daniaty. Para korban merasa jumlahnya tak sebanding.
Sebanyak 179 korban tegas menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp500 juta yang diajukan anak Nia Daniaty. Para korban merasa jumlahnya tak sebanding. (Kolase TribunStyle (Instagram @niadaniatynew/YouTube KH INFOTAINMENT))

Dalam sidang aanmaning di PN Jakarta Selatan, para termohon termasuk Nia Daniaty dan Olivia Nathania tidak hadir, sehingga pengadilan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.

Korban mengancam akan mengajukan penyitaan aset jika kewajiban tetap tidak dipenuhi.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan tawaran itu disampaikan sekitar dua tahun lalu melalui kuasa hukum Nia.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Tuntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Minta 3 Rumah Nia Daniaty Disita

“Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp 500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp 8,1 miliar.

Tentu kami tolak karena tidak sebanding,” ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Menurut Odie, nominal Rp 500 juta sangat tidak relevan jika dibandingkan dengan kerugian masing-masing korban.

Berdasarkan data yang dimilikinya, rata-rata korban menyetorkan uang antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Bahkan, ada satu korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta.

Sebagian besar korban, lanjut Odie, memperoleh dana tersebut dengan cara meminjam kepada pihak ketiga atau menggadaikan aset berharga seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan.

“Uang korban itu bukan uang mati, melainkan uang pinjaman. Sampai sekarang mereka masih menderita karena harus mencicil utang, sementara uangnya belum kembali,” tambah perwakilan korban, Agustin.

Menurut para korban, jumlah yang ditawarkan tidak sebanding dengan kerugian nyata yang mereka alami. Sebelumnya, pengadilan telah memutuskan kewajiban ganti rugi mencapai Rp8,1 miliar.
Menurut para korban, jumlah yang ditawarkan tidak sebanding dengan kerugian nyata yang mereka alami. Sebelumnya, pengadilan telah memutuskan kewajiban ganti rugi mencapai Rp8,1 miliar. (Instagram @niadaniatynew)

Dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar hari ini, Olivia Nathania, Nia Daniaty, maupun Rafly Tilaar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Odie pun menyoroti sikap para termohon yang dinilai memiliki kemampuan finansial, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

“Kalau melihat gaya hidupnya di media sosial masih mewah dan masih jalan-jalan, artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Odie.

Kasus ini bermula dari perkara penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania pada 2021.

Olivia telah menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara dan kini telah bebas.

Meski proses pidana selesai, putusan perdata mewajibkan Olivia bersama Nia Daniaty dan Rafly Tilaar untuk membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar kepada para korban.

Karena para termohon tidak hadir dalam sidang teguran pertama, Ketua PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.

Pihak korban menegaskan, apabila panggilan berikutnya kembali diabaikan, mereka akan segera mengajukan daftar aset untuk disita.

Aset yang menjadi sasaran antara lain tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta permohonan pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.