SRIPOKU.COM- Sebuah video yang memperlihatkan perdebatan sengit antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan seorang ibu pedagang sayur mendadak viral di media sosial.
Kejadian yang diunggah oleh akun Instagram @Fakta.indo tersebut memicu perbincangan publik setelah petugas melarang sang ibu berjualan, meski aktivitas dagang dilakukan di teras rumahnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (19/2/26).
Baca juga: Aksi Bengis ASN BPK yang Aniaya ART Terungkap, Fitri Hutagalung Ternyata Korban Kedua
Dalam rekaman tersebut, terlihat petugas Satpol PP meminta pedagang segera mengemasi barang dagangannya dengan alasan penegakan aturan daerah.
Tudingan 'Pasar Tandingan'
Pihak Satpol PP berargumen bahwa aktivitas berjualan di area rumah tersebut dikategorikan sebagai upaya membuka "pasar tandingan".
Menurut petugas, Pemerintah Daerah telah menyediakan lokasi khusus yang tersentralisasi bagi para pedagang agar tata kota tetap tertib.
"Membuka pasar tandingan, pemerintah sudah siapkan tempat. Tolong hargai pemerintah sama aturan, bukan maunya ini. Diangkat sudah ini mama. Tolong angkat ini," ujar salah satu petugas Pol PP dalam rekaman tersebut.
Petugas menegaskan bahwa tindakan mereka didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Bupati setempat guna mengatur ketertiban pasar dan zonasi perdagangan.
Pembelaan Hak Pribadi dan Alasan Ekonomi
Di sisi lain, ibu penjual sayur tersebut memberikan perlawanan verbal yang emosional.
Ia merasa tidak melanggar aturan karena tidak berjualan di trotoar atau fasilitas umum, melainkan di atas lahan miliknya sendiri.
Ia mengungkapkan bahwa motivasinya berjualan adalah demi memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan biaya pendidikan anak-anaknya.
"Saya ini bukan kontrak, saya rumah sendiri. Kita ini menambah sedikit untuk anak-anak, untuk sekolah anak-anak," ungkapnya dengan nada getir saat mencoba mempertahankan dagangannya.
Dilema Aturan vs Hak Properti
Banyak yang mempertanyakan batasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur aktivitas ekonomi warga di area privat (teras rumah), sementara sebagian lainnya menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap zonasi pasar yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya sendiri belum memberikan keterangan tambahan terkait teknis Perda yang dimaksud, namun upaya penertiban pasar terus digalakkan di berbagai titik wilayah tersebut.