Hukum Donor Darah Saat Puasa: Apakah Membatalkan Ibadah? Simak Penjelasan Ulama dan MUI
Siti Umnah February 21, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM - Menginjak bulan Ramadan, pertanyaan seputar keabsahan puasa saat melakukan aktivitas medis sering muncul di tengah masyarakat. 

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah: Apakah donor darah dapat membatalkan puasa?

Donor darah sendiri merupakan proses pengambilan darah secara sukarela untuk stok bank darah yang nantinya digunakan untuk transfusi. 

Baca juga: Hukum Infus Vitamin C saat Puasa: Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama Hingga Medis

Karena proses ini melibatkan injeksi atau penusukan jarum ke tubuh, banyak orang ragu akan status hukumnya.

Perspektif Ulama: Melukai Tubuh demi Syariat

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), donor darah dikategorikan sebagai proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa. 
Hal ini disamakan dengan kondisi tubuh yang terluka akibat batu, jarum, atau pisau secara tidak sengaja.

Perbedaannya, donor darah dianggap tidak haram karena ada kebutuhan medis yang dibenarkan oleh syariat. 

Merujuk pada pendapat mayoritas ulama, donor darah tidak membatalkan puasa, sebagaimana hukum asal hijamah (bekam) menurut mayoritas madzhab.

Perbandingan Madzhab: Antara Bekam dan Donor Darah

Dalam khazanah fikih, terdapat perbedaan pandangan mengenai bekam (hijamah), yang sering menjadi rujukan analogi untuk donor darah:

- Mayoritas Ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i): Menegaskan bahwa bekam tidak membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam maupun yang dibekam.

- Madzhab Hanabilah (Hambali): Berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa. Namun, Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti (ulama besar Hanabilah) dalam kitab Kassyaf al-Qina’ menjelaskan bahwa melukai tubuh selain bekam tetap tidak membatalkan puasa karena tidak adanya dalil (nash) yang melarangnya.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juga mempertegas hal ini. Beliau menyatakan:

"Orang yang berpuasa tidak batal dengan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya selama tidak ada alat yang masuk ke lubang tubuh (jauf), meskipun itu sebagai ganti dari hijamah."

Fatwa MUI dan Penjelasan PMI

Sejalan dengan pandangan fikih tersebut, pihak Palang Merah Indonesia (PMI) menegaskan bahwa melakukan donor darah di waktu puasa tidak membatalkan puasa.

K.H. Muhammad Faiz menjelaskan bahwa saat ini seluruh ulama memandang donor darah sebagai bagian dari amal shaleh yang istimewa. 

Mengingat mayoritas ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i) sepakat bahwa mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa, maka aturan ini pun berlaku bagi pendonor.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa resmi yang menyatakan bahwa melakukan donor darah saat sedang berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa.

Kesimpulan

Bagi masyarakat yang ingin tetap berbagi di bulan suci, tidak perlu ragu untuk mendonorkan darahnya. 

Selain tidak merusak ibadah puasa, tindakan ini dinilai sebagai amal jariyah yang membantu sesama manusia yang membutuhkan.***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.