TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kabar luar biasa bagi para investor logam mulia! Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Sabtu (21/2/2026).
Lonjakan harga ini cukup fantastis karena kembali berhasil menembus level psikologis Rp3 juta per gram.
Kenaikan harga yang drastis ini langsung menjadi sorotan utama para pelaku pasar dan masyarakat luas, terutama mereka yang menjadikan emas fisik sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) menjelang momentum bulan Ramadan.
Baca juga: Makin Cuan, Harga Emas Antam Tembus Rp 2,9 Juta per Gram Hari Ini, 20 Februari 2026
Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam hari ini melesat naik sebesar Rp68.000 menjadi Rp3.012.000 per gram.
Sebagai perbandingan, pada perdagangan hari sebelumnya (Jumat, 20/2/2026), harga emas Antam masih berada di posisi Rp2.944.000 per gram.
Tren positif ini tidak hanya berlaku untuk harga beli, tetapi juga merambat kuat ke harga jual kembali atau buyback.
Harga buyback hari ini sebesar Rp2.793.000 per gram, naik Rp Rp68.000 per gram dari harga buyback pada perdagangan Jumat (21/2/2026) kemarin sebesar Rp2.725.000 per gram.
Hal ini tentu menjadi peluang emas (secara harfiah) bagi para investor yang berencana mencairkan aset mereka dalam waktu dekat untuk meraup cuan maksimal.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Sabtu, 21 Februari 2026, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram:
Jangan Lupa! Cek Aturan Pajak Transaksi Emas
Sebelum memutuskan untuk memborong atau menjual emas Anda hari ini, perhatikan regulasi pajak yang berlaku agar perhitungan investasi Anda semakin presisi.
Pajak Pembelian
Sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen (tanpa NPWP).
Namun, jika Anda melampirkan NPWP, tarifnya dipangkas menjadi hanya 0,25 % . Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi.
Pajak Penjualan (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 % (dengan NPWP) atau 3 % (tanpa NPWP). Potongan pajak ini akan otomatis dikurangi dari total uang hasil penjualan Anda.
Cara Praktis Beli Emas Antam Secara Online
Bagi Anda yang tidak ingin repot mengantre, emas Antam bisa dibeli dengan mudah secara daring. Berikut langkah-langkahnya: