ABK Sea Dragon Dituntut Hukuman Mati Bawa 1,9 Ton Sabu, Kejagung Beri Penjelasan
Dedy Qurniawan February 21, 2026 01:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan (26), dituntut hukuman mati usai kedapatan bawa narkoba seberat hampir 2 ton.

Tuntutan pidana mati terhadap Fandi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Selain Fandi, ada dua warga negara asing yang turut dituntut mati, masing-masing berinisial WP dan TL.

Fandi Ramadhan diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan kapal Sea Dragon yang berlayar dari Thailand.

Pada saat yang bersamaan, Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) dari kapal tersebut.

Baca juga: Sosok dr Piprim Basarah Yanuarso, Ngaku Dipecat Menkes Budi Gunadi usai Protes soal Kolegium: Bahaya

Fandi mengaku tidak mengetahui barang yang diangkut di kapal tersebut adalah sabu.

Ia juga sempat mengaku baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.

Terkait hal ini, orang tua Fandi, Nirwana, menuntut keadilan karena merasa sang anak tidak mengetahui soal isi muatan dalam kapal yang ditumpanginya.

Kronologi Kejadian

Nirwana mengungkapkan mulanya Fandi mengetahui adanya lowongan pekerjaan sebagai ABK dari seorang agen bernama Iwan.

"Di situlah dia menunjukkan pada saya bahwasanya dirinya mendapatkan pekerjaan (sebagai ABK) di kapal asal Thailand (Sea Dragon)," katanya dalam konferensi pers bersama pengacara kondang, Hotman Paris, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Selanjutnya, Fandi langsung diberi nomor telepon kapten kapal Sea Dragon bernama Hasiholan oleh Iwan.

Kemudian, Hasiholan menanyakan terkait ketersediaan berkas persyaratan sebagai ABK kepada Fandi.

Namun, karena berkas belum lengkap, Hasiholan meminta Fandi untuk mengurusnya.

"Lalu saya bantulah anak saya mengurus berkas sama paspornya," tuturnya.

Nirwana mengungkapkan pada momen tersebut, anaknya belum pernah bertemu dengan kapten kapal Sea Dragon.

Dia mengatakan komunikasi tersebut dimulai pada April 2025 lalu.

Beberapa hari kemudian, Hasiholan menghubungi Fandi terkait kelengkapan berkas persyaratan sebagai ABK.

Setelah itu, Fandi pun mengirimkan berkas persyaratannya ke Hasiholan melalui handphone.

Kemudian, kata Nirwana, Iwan meminta sejumlah uang kepada Fandi sejumlah Rp 2,5 juta.

"Terus Pak Iwan ini meminta uang charge sama si Fandi sebesar Rp2,5 juta. Makannya dikasihnya berhubungan dengan si kapten. Jadi waktu pemberangkatan si Fandi minta saya Rp2,5 juta itu," ujarnya.

Pada 1 Mei 2025, Fandi dan Nirwana lantas pergi ke rumah Hasiholan dan momen tersebut menjadi awal pertemuan mereka secara langsung.

"Saya serahkan lah anak saya sama kapten, saya salaman sama kapten dan istrinya," ujarnya.

"Kalau kayak gitu, saya titip Fandi. Kalau Fandi nakal-nakal, gembleng saja. Anggap saja seperti anak Anda," sambung Nirwana.

Pada momen yang sama, Fandi juga meminta ibunya untuk menuntut perusahaan tempatnya bekerja jika dirinya terjadi sesuatu yang tidak sesuai.

Ada Perpindahan 67 Kardus, Kapten Kapal Sebut Isinya Uang dan Emas

Pada kesempatan yang sama, pengacara Fandi, Hotman Paris, menyebut bahwa Fandi mulai bekerja sebagai ABK pada 13 Mei 2025.

Lalu, pada 18 Mei 2025, ada sebuah kapal yang menyerupai kapal nelayan memepet kapal yang ditumpangi Fandi.

Tujuannya yaitu memindahkan sekitar 67 kardus. Fandi, kata Hotman, sempat curiga terkait kardus tersebut.

"Tiba-tiba di tengah laut pada 18 Mei 2025, merapat suatu kapal nelayan menurunkan 67 kardus."

"Si Fandi ini masinis mesin, tetapi karena disuruh, akhirnya dia diminta estafet. Nah lalu, si Fandi curiga," ujarnya.

Hotman mengatakan Fandi sempat bertanya kepada Hasiholan terkait isi dari kardus tersebut.

Namun, Hasiholan mengungkapkan bahwa isinya adalah uang dan emas.

"Lalu masuklah (kardus) dan tujuannya ke Filipina melewati perairan Tanjung Karimiun," kata Hotman.

Dia mengungkapkan, tiga hari kemudian atau 21 Mei 2025 , Fandi pun tiba-tiba ditangkap oleh aparat.

Adapun ternyata isi dari kardus tersebut bukanlah uang dan emas tetapi sabu.

Minta Bantuan ke Prabowo

Nirwana pun memohon kepada majelis hakim, jaksa, hingga Presiden Prabowo Subianto agar Fandi diberi keadilan.

Pasalnya, dia menyebut sang anak tidak tahu menahu terkait penyelundupan narkotika tersebut.

“Anak saya tidak tahu-menahu. Kami keluarga nelayan, bukan keluarga yang terlibat narkoba,” ucapnya menahan tangis. 

Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyampaikan permohonan serupa. Ia menduga anaknya dijebak sehingga dianggap terlibat dalam penyelundupan tersebut. 

“Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolong anak saya dibebaskan. Dia tidak tahu apa-apa,” katanya.

Lebih lanjut, Fandi bakal menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pleidoi pada Senin (23/2/2026).

Fandi Tak Tahu Kapalnya Bawa 1,9 Ton Sabu

Melansir TribunBatam, narkotika tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan ditangkap aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025.

Adapun barang buktinya mencapai 1.995.130 gram sabu.

Fandi menjadi salah satu dari enam orang yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan tersebut.

Dalam persidangan terungkap, Fandi mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK ketika kapal itu ditangkap.

Ia menyebut pekerjaan tersebut diambil demi membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Di persidangan, Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya.

Suasana sidang berubah haru setelah tuntutan pidana mati dibacakan.

Ruang sidang yang sebelumnya hening mendadak dipenuhi isak tangis terdakwa dan keluarga. 

Saat petugas hendak kembali memborgol para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata.

Fandi yang tubuhnya tampak semakin kurus berjalan tertatih menghampiri ibunya, Nirwana (48).

"Tidak adil hukum di Indonesia ini," ucap Fandi dalam dekapan Sang Ibu sebelum digiring keluar ruang sidang, dilansir TribunBatam.

Sang ibu langsung memeluk putra sulungnya itu.

Nirwana meyakini anaknya tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut.

Menurutnya, anak pertama dari enam bersaudara ini hanya menjadi korban dalam perkara besar ini.

Sementara itu, pendamping hukum terdakwa, Salman Sirait, mengatakan agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan pledoi pada Senin (23/2/2026).

“Mudah-mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan apa yang kami tuangkan dalam pledoi,” ujarnya.

Saat ini, Fandi masih menjalani proses persidangan di PN Batam dan menghadapi tuntutan hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton tersebut.

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus peredaran sabu seberat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam telah diajukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Kasus ini disorot publik karena menimpa salah satu anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan (26) yang berdasar pengakuannya baru tiga hari bekerja di kapal.

“Memang benar bahwa pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak 6 tersangka."

"Dari 6 tersangka tersebut, ada 2 warga negara asing dan 4 warga negara Indonesia," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026). 

Ia mengatakan, proses peradilan telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Penuntut umum, kata dia, menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Tentunya, penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan," tegasnya.

Dua warga negara asing yang turut dituntut mati masing-masing berinisial WP dan TL.

Menanggapi pertanyaan terkait salah satu terdakwa yang merupakan ABK dan disebut baru bekerja beberapa hari sebelum penangkapan, Anang menyatakan bahwa keterlibatan yang bersangkutan tetap dinilai berdasarkan fakta persidangan.

Menurut dia, perkara ini merupakan bagian dari sindikat internasional karena melibatkan orang lintas negara.

Anang Supriatna menjelaskan, para terdakwa sempat pergi ke Thailand sekitar 10 hari sebelum akhirnya menerima puluhan paket narkotika di tengah laut.

“Mereka menerima sekitar 67 paket barang seberat sekitar 2 ton, itu adalah jenis sabu di tengah laut dan para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu mengetahui bahwa barang-barang itu adalah barang narkotika dan disimpan sebagian di haluan kapal dan kemudian disembunyikan di bagian dekat mesin. Artinya menyadari," ungkap Anang.

Narkotika itu, lanjut Anang, disimpan di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan dekat mesin.

Ia juga mengungkapkan para terdakwa menerima pembayaran atas peran mereka.

Terkait dalih bahwa terdakwa ABK baru bekerja tiga hari, Anang mengatakan fakta persidangan menunjukkan yang bersangkutan sudah mengetahui muatan kapal bukanlah minyak, melainkan barang lain yang kemudian diketahui sebagai narkotika.

Meski demikian, ia menegaskan para terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi).

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Februari mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

“Nanti akan ada pleidoi, tentu saja kita akan menghormatinya ya akan ada pleidoi, nanti akan ada replik lagi, nanti juga akan ada pengadilan putusan. Nah tentu saja kita akan menghormati keputusan," ucapnya.

Dilihat Kompas.com, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, salah satu terdakwa bernama Fandi Ramadhan dituntut pidana mati dalam perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm pada sidang 5 Februari 2026.

Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut peredaran narkotika itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

Penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.