Pemkab Bangka Selatan Setop Plastik Dimulai dari Rumah, Pelanggar Bisa Kena Pencabutan Izin
Fitriadi February 21, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai tidak hanya bergantung pada pelaku usaha, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.

Melalui program Pengurangan dan Pembatasan Plastik Sekali Pakai (P2PSP), warga didorong terlibat langsung dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.

Tujuan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka Selatan nomor 55 tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai alias PPSP. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi, bilang bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu upaya P2PSP.

Bentuk keterlibatan itu antara lain dengan mengurangi penggunaan kantong plastik. Termasuk sedotan minuman plastik, alat makan plastik, serta styrofoam dalam aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Ayo Tinggalkan Plastik! Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Beralih ke Tas Ramah Lingkungan

“Karena peran masyarakat sangat krusial. Apalagi ibu-ibu rumah tangga menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah berdasarkan data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SPSN-Red),” kata Agung Prasetyo Rahmadi kepada Bangkapos.com, Sabtu (21/2/2026).

Agung Prasetyo Rahmadi menjelaskan, selain mengurangi masyarakat juga didorong menggunakan bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan sebagai pengganti plastik sekali pakai.

Penggunaan tas belanja kain, wadah makanan non plastik, serta sedotan berbahan logam, kayu, atau kertas menjadi bagian dari perubahan kebiasaan yang diharapkan tumbuh secara bertahap.

Tak hanya itu, upaya P2PSP juga mencakup penerapan pemilahan sampah dari rumah tangga maupun lingkungan kerja.

Pemerintah daerah mendorong pembentukan bank sampah di berbagai lingkungan. Mulai dari tempat pendidikan, perkantoran, hingga kawasan permukiman. 

Menurutnya, pemilahan sampah dan penguatan bank sampah menjadi langkah strategis untuk mengurangi volume sampah plastik yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

Dengan pemilahan sejak dari sumbernya, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.

“Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa partisipasi warga, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal,” kata Agung Prasetyo Rahmadi.

Sanksi bagi Pelaku Usaha Melanggar

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan plastik sekali pakai.

Sanksi tersebut diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara kegiatan usaha. 

Pemberhentian sementara kegiatan atau usaha akan diberlakukan apabila pelaku usaha telah menerima teguran tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut.

Masing-masing dengan jangka waktu tujuh hari kerja, namun tidak melakukan perbaikan.

Agung Prasetyo Rahmadi menegaskan, jika dalam masa pemberhentian sementara selama tiga bulan pelaku usaha tetap tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan, maka sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha.

Penegakan sanksi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan efektif.

Namun demikian, pendekatan pembinaan tetap menjadi langkah utama sebelum pemberian sanksi administratif.

“Saat ini kita fokuskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena regulasi tersebut baru diterbitkan pada November 2025 lalu,” sebutnya.

Kendati demikian kata Agung Prasetyo Rahmadi, pembatasan jenis plastik sekali pakai yang meliputi kantong plastik, polistirena atau styrofoam, sedotan plastik, serta alat makan plastik.

Pelaku usaha seperti pertokoan modern, pasar tradisional, restoran, kafe, penjual makanan, dan hotel dilarang menyediakan jenis plastik tersebut. Mereka diwajibkan menyediakan alternatif ramah lingkungan.

Dengan adanya partisipasi masyarakat dan pengawasan terhadap pelaku usaha, Pemkab Bangka Selatan optimistis upaya pengurangan sampah plastik dapat berjalan lebih efektif.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan pencemaran lingkungan, tetapi juga membangun budaya baru yang lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup. 

“Kesadaran kolektif yang terbangun melalui P2PSP dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, sekaligus menjadi warisan positif bagi generasi mendatang,” kata Agung Prasetyo Rahmadi.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.