TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Akhir pekan ini, Sabtu (21/2/2026) layanan perpanjangan SIM ada di area MTQ jalan Sudirman.
Ini merupakan layanan dari operasional SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru.
Di sini, pemilik SIM bisa melakukan proses perpanjangan masa aktif SIM. Namun, syaratnya SIM yang diperpanjang masa berlakunya merupakan SIM yang masih dalam masa aktif.
SIM yang akan diproses untuk perpanjangan masa berlaku yakni untuk pemegang SIM A dan SIM C. Pastikan juga isyarat yang harus dilengkapi lainnya yakni
- Fotokopi KTP beserta KTP asli yang masih berlaku.
- SIM asli yang hampir habis masa berlakunya.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Hasil Tes Psikologi SIM.
Untuk jam operasional SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Pastikan anda sudah berada di lokasi SIM keliling pad waktu yang dijadwalkan itu.
Nah, bagi yang masih pemula atau belum tahu cara mengurus perpanjangan SIM, berikut ini alurnya
Proses perpanjangan di layanan SIM Keliling didesain singkat. Berikut tahapannya:
Pertama Registrasi: Datang ke lokasi dan isi formulir yang disediakan.
Kedua Verifikasi: Petugas akan mengecek dokumen dan hasil tes kesehatan/psikologi.
Ketiga Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket resmi.
Keempat Identifikasi: Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Kelima Penerbitan: Tunggu beberapa menit, SIM baru Anda akan langsung dicetak di tempat.
Memiliki SIM bukan hanya soal identitas saat mengemudi saja.
Namun juga sebagai identitas data diri. Berikut pentingnya memiliki SIM.
SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Mengemudi tanpa SIM melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan risiko tilang atau sanksi hukum.
SIM menunjukkan bahwa pengemudi sudah lulus ujian teori dan praktik, sehingga dianggap memahami aturan lalu lintas dan mampu mengendalikan kendaraan dengan aman.
Dengan SIM, pengemudi terbukti sehat jasmani dan rohani. Hal ini penting agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Ada berbagai jenis SIM (A, B, C, D, dan lain) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Misalnya, SIM C untuk motor, SIM A untuk mobil pribadi, dan SIM B untuk kendaraan besar atau komersial.
Memiliki SIM berarti ikut menjaga ketertiban lalu lintas. Pengemudi tanpa SIM berpotensi menambah risiko kecelakaan dan merugikan masyarakat.
Berikut ini tips merawat SIM
- Gunakan dompet khusus kartu
Pilih dompet dengan slot kartu yang kaku dan tidak terlalu sempit. Hindari menyimpan SIM bersama uang kertas atau koin karena gesekan bisa merusak permukaan.
- Jangan dilipat atau ditekan
SIM bisa retak jika sering terjepit di dompet yang terlalu penuh. Pastikan slot kartu longgar dan tidak menekan berlebihan.
- Hindari paparan panas dan sinar matahari langsung
Plastik SIM bisa melengkung atau memudar jika terkena panas berlebih, misalnya ditaruh di dashboard mobil.
- Jauhkan dari air dan kelembapan
Air dapat merusak tinta cetak dan chip magnetik.
Gunakan dompet tahan air atau simpan di tempat kering.
- Gunakan plastik pelindung (card sleeve)
Sleeve transparan dapat melindungi permukaan SIM dari gesekan dan goresan.
- Jangan sering digesek atau dipakai sebagai kartu serbaguna
SIM bukan kartu ATM, jadi hindari kebiasaan menggesek atau menaruhnya di tempat yang sering bergesekan. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)