Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan peleburan emas di kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, pada Sabtu (20/2/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdagangan emas yang diperoleh dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Informasinya, sejumlah penyidik tampak menggeledah kantor perusahaan tersebut, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Pantauan di lokasi, belasan orang penyidik tampak membawa sebuah kotak barang (kontainer) dan sebuah tas merah yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan.
Para penyidik memasukkan dua benda tersebut ke bagasi sisi belakang mobil operasinal penyidik Mobil Toyota Innova hitam bernopol L-1045-ADX.
Belum ada pernyataan resmi mengenai penggeledahan di lokasi perusahaan tersebut. Para penyidik yang berada di lokasi menolak untuk berkomentar.
Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, Sumardi mengatakan, pihaknya diminta mengikuti jalannya penggeledahan oleh penyidik.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kecamatan Grabagan
Proses penggeledahan tersebut berlangsung selama sekitar tujuh jam. Mengenai benda-benda yang disita oleh penyidik, ia enggan mengungkapkannya.
Karena, Sumardi sudah diberi pesan oleh penyidik untuk tidak menyampaikan informasi berkata dengan barang bukti yang disita kepada awak media.
"Saya dan Pak RW tadi cuma diminta untuk menyaksikan saja penggeledahan itu. Saya gak boleh ngomong-ngomong," ujarnya ditemui awak media di lokasi, pada Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya, sekitar 10 Jam lamanya menggeledah rumah mewah Juragan Emas di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2/2026), Bareskrim Polri menyita empat kotak barang (Kontainer) berisi sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang dan emas batangan belasan kilogram.
Penggeledahan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, hingga pukul 20.00 WIB. Sebelum memasukkan empat kotak barang bukti, para penyidik yang keluar dari rumah tersebut, diperiksa pakaian dan barang bawannya oleh Anggota Propam yang berjaga di teras depan rumah.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang disita berisi dokumen, surat, uang, transaksi elektronik, dan belasan kilogram batangan emas.
"Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa berapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya," ujarnya pada awak media, pada Kamis (19/2/2026) malam.
Tiga lokasi bangunan yang digeledah oleh Anggota Dittipideksus Bareskrim Polri di wilayah Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya, sepanjang hari Kamis (19/2/2026), merupakan milik seorang juragan pengusaha emas.
Informasinya, satu bangunan utama berupa rumah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya, merupakan tempat pengelolaan emas.
Sedangkan di Kabupaten Nganjuk, salah satunya merupakan toko butik emas, lalu sisanya merupakan bangunan rumah pribadi milik sang pengusaha.
Penggeledahan terhadap tiga lokasi bangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil analisis yang diterima oleh penyidik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahwa, PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan sebuah aktivitas ekonomi sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022.
Temuan tersebut diperkuat dari hasil adanya fakta persidangan sebuah perkara yang telah divonis atau berkekuatan hukum tetap (inkrah), di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, tahun 2022 silam.
Nah, perkara tersebut sempat dibongkar oleh Anggota Polda Kalimantan Barat pada tahun itu, hingga menyeret 38 orang sebagai terdakwa.
"FL ya, atas nama tersangka FL dan 38 orang terdakwa lainnya. Jadi yang sudah inkrah, sudah inkrah ya, sudah inkrah di tahun 2022," ungkapnya.
Ternyata, berdasarkan fakta penyidikan sementara, Ade mengungkapkan, ditemukan akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau tambangan tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 Triliun
Akumulasi tersebut terdiri dari transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal, maupun penjualan sebagian atau seluruhnya, kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
"Pada hari ini penyidik melakukan kegiatan ataupun upaya paksa pembedahan di tiga lokasi secara serentak. 2 lokasi di Nganjuk dan 1 lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini," pungkasnya.