Kronologi Anggota Brimob Polda Maluku Diduga Aniaya Bocah 14 Tahun hingga Tewas, Dipukul Pakai Helm!
Amir M February 21, 2026 11:38 AM

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, terjadi di ruas jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).

Peristiwa bermula ketika dua bocah SMA yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor, lalu dihentikan dan diduga langsung dipukul dengan helm hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, salah satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia, sementara sang kakak harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra membenarkan soal peristiwa tersebut.

Ia mengungkapkan Bripda Masias yang diduga merupakan pelaku penganiayaan telah diamankan dan diperiksa.

"Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Di sisi lain, Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan Marpaung, serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, enggan untuk mengomentari peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi oleh Tribun Ambon.

Kombes Irfan justru menyebut seluruh wewenang terkait pengungkapan kasus ini di Polres Kota Tual.

"Kapolres melaksanakan press release hubungi beliau saja atau kabid humas.

Terimakasih," ujarnya.

Kronologi Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas

Peristiwa penganiayaan bermula ketika dua korban yang sedang berboncengan sepeda motor melintas di kawasan Jalan RSUD Maren. 

Keduanya kemudian dihentikan oleh Masias.

Pelaku lalu memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari kendaraan. 

Saat kejadian berlangsung, para korban masih mengenakan seragam sekolah.

Kedua korban merupakan kakak beradik yang bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri di Maluku.

Keluarga Minta Keadilan

Ayah korban, Rijik Tawakal, mendesak kepolisian agar mengusut kasus tewasnya sang anak secara transparan.

Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Saya minta ini diusut, transparan.

Segeralah diusut," tuturnya.

Permohonan Maaf Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban usai seorang siswa tewas dianiaya Brimob. 

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujar Dadang dikutip dari TribunAmbon, Jumat.

Dadang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. 

Polisi meminta publik memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum yang tengah menangani perkara ini.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut menjadi sorotan luas setelah menyebabkan satu pelajar meninggal dunia, sementara korban lainnya masih menjalani perawatan medis.

Ilustrasi penganiayaan dan oknum polisi
Ilustrasi penganiayaan dan oknum polisi (Kolase TribunTrends.com)

Polisi Aniaya Warga hingga Tewas juga Terjadi di Ende

Belum lama ini, peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) di mana polisi berpangkat Bripda bernama Oscar menganiaya warga bernama Paulus alias Adi (35) hingga tewas.

Dikutip dari Pos Kupang, insiden itu terjadi pada 29 Oktober 2025 ketika pelaku dan korban sedang mengikuti sebuah acara di Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Dalam acara tersebut, Oscar dan Adi sempat bersitegang dan sedang dalam pengaruh minuman keras (miras).

Setelah itu, pelaku tiba-tiba menganiaya korban.

Adapun Adi sempat dirawat di RSUD Ende tetapi dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.

Akibat peristiwa tersebut, Oscar langsung ditangkap dan ditahan di hari yang sama.

Kapolres Ende, AKBP Joni Mahardika, lantas membeberkan kronologi peristiwa tersebut di mana berawal ketika pelaku dan korban berada di rumah seorang warga bernama Fransiskus Tura.

Adapun di dalam rumah tersebut tengah berlangsung acara syukuran permandian.

Namun, di tengah acara, ada saksi bernama Eduardus diduga berteriak meminta diambilkan parang.

Hal ini memicu emosi pelaku dan berujung memukul leher bagian belakang korban.

"Keduanya dipengaruhi minuman keras, lalu pelaku tersinggung dan aniaya korban," kata Joni dalam konferensi pers di Polres Ende pada 31 Oktober 2025.

Oscar pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Ende.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti kaos berwarna kuning, celana pendek coklat milik korban, hingga sebilah parang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.