Sosok Ko Erwin Bandar Narkoba yang Dikaitkan dengan Dana Miliaran ke AKBP Didik, Diburu Mabes Polri!
Odi Aria February 21, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM - Nama Ko Erwin atau Koko Erwin mencuat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sosok ini disebut sebagai bandar narkoba yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana miliaran rupiah ke Didik melalui perantara mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi.

Nama Ko Erwin berulang kali muncul dalam surat pernyataan tulisan tangan Didik tertanggal 18 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan AKP Maulangi meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika.

Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan sosok tersebut.

Namun, AKBP Didik tetap mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan AKP Malaungi untuk menemui atau bekerja sama dengan Koh Erwin, serta membantah memiliki hubungan maupun kerja sama dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Bahwa saya tidak pernah memerintahkan kepada saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Koh Erwin.

Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya," ungkap pengacara Didik, Rofiq Anshari, saat membacakan surat kliennya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Narkoba AKBP Didik, Polwan Dianita Pernah Jadi Sopir Istri Eks Kapolres Bima

Status Hukum Ko Erwin

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo memastikan bahwa Ko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Edy, Jumat (20/2/2026).

Namun hingga kini, Ko Erwin belum ditahan karena masih dalam pengejaran aparat.

"Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran," kata Edy.

Polda NTB bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu Ko Erwin yang disebut kerap berpindah-pindah lokasi.

"Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak," kata Edy.

Dugaan Aliran Dana Rp 2,8 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya dua bandar yang diduga menyetor uang kepada AKBP Didik melalui AKP Maulangi, salah satunya Ko Erwin.

"BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koko Erwin)" kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Penyidik telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah keduanya kabur ke luar negeri.

"Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi," tuturnya.

Dalam pengembangan perkara, AKP Maulangi disebut sempat bertemu dengan Ko Erwin bersama seorang berinisial AS yang disebut berperan sebagai bendahara jaringan.

Dari pengakuan Maulangi, uang hasil peredaran narkotika yang diterima sejak Juni hingga November 2025 sebagian besar diduga mengalir ke Didik dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.

"Selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025," tutur dia.

Atas dugaan tersebut, Didik dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Sementara itu, Didik melalui kuasa hukumnya tetap membantah memiliki hubungan dengan Ko Erwin dalam jaringan peredaran narkotika.

"Bahwa saya tidak pernah memerintahkan kepada saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Koh Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya," ungkap pengacara Didik, Rofiq Anshari, saat membacakan surat kliennya.

Dengan demikian, Ko Erwin kini diposisikan sebagai salah satu figur kunci dalam dugaan aliran dana Rp 2,8 miliar tersebut dan masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.