Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sebuah rumah kontrakan di salah satu perumahan di Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung digerebek kepolisian pada Jumat (20/2/2026).
Di mana, kontrakan tersebut diduga dijadikan sebuah gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) ilegal. Bebsr saja saat digerebek, di dalam kontrakan itu terdapat puluhan ribu obat terlarang.
Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia mengatakan, penggerebekan itu dilakukan usai polisi meerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Iya, bener kemarin, kami mengamankan berbagai jenis seperti Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl tanpa izin resmi," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Gempa Bumi Terkini M2,2 di Priangan Guncang Bandung Sabtu Pagi, Ini Kata BMKG
Selain menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang dalam jumlah besar, Undi menuturkan pihaknya juga mengamankan enam orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Satu dari enam orang tersebut merupakan pria asal Aceh, berinisil R. Yang mana dirinya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran obat-obatan keras tersebut untuk diedarkan nantinya.
"Untuk saat ini, rumah (kontrakan) sudah kami tutup. Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran obat keras di wilayah Bojongsoang," katanya.
Lebih lanjut, kasus dan juga barang bukti tersebut sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung guna pengembangan dan penelusuran jaringan pemasok yang lebih luas.
"Pelaku berinisial R beserta lima rekan lainnya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif," ucapnya.
Di sisi lain, Undi menjelaskan obat-obat tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Dan hal itu juga kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas jalanan oleh kalangan remaja. (*)