TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi strategis dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum RI guna membahas penataan sumber daya manusia dan penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (18/2).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Biro SDM Kemenkum RI tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ferry Indrawan, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Taufik Sabarudin. Pertemuan dilakukan bersama Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum RI, Sunu Tedy Maranto.
Koordinasi ini difokuskan pada penguatan jabatan fungsional, khususnya Analis Kekayaan Intelektual dan Analis Hukum, seiring meningkatnya kebutuhan layanan hukum di daerah.
Dalam pembahasan, perwakilan Kanwil Kalbar menekankan pentingnya pengangkatan pegawai dari Jabatan Fungsional Umum ke Jabatan Fungsional Teknis, terutama bagi pegawai yang selama ini telah melaksanakan tugas teknis namun belum memiliki kesesuaian status jabatan.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan keselarasan antara kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan tugas jabatan.
Penyesuaian ini juga diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas pelaksanaan tugas, sekaligus mendukung tata kelola manajemen SDM yang lebih tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dibahas pula mekanisme penyesuaian ijazah bagi pegawai yang telah menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) maupun Strata 2 (S2), baik akademik maupun vokasi.
Penyesuaian tersebut dipandang sebagai bagian dari strategi pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN), guna menciptakan keselarasan antara peningkatan kualifikasi pendidikan dengan jenjang jabatan yang diemban.
• Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Persiapan Pencatatan Pemanfaatan KI Dampingi Mempawah dan Singkawang
Aspek Analisis Beban Kerja (ABK) turut menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut. ABK dipandang sebagai instrumen penting untuk memetakan volume pekerjaan, kompleksitas tugas, serta kebutuhan riil pejabat fungsional, khususnya pada divisi pelayanan hukum. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat meningkatnya jumlah permohonan dan pemanfaatan layanan kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat yang berdampak langsung pada beban kerja unit teknis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro SDM Kemenkum RI Sunu Tedy Maranto mengarahkan agar proses penataan jabatan fungsional, penyesuaian ijazah, dan penyusunan ABK dilakukan secara terstruktur dan berbasis data yang akurat serta dapat diverifikasi.
“Setiap usulan penataan jabatan dan kebutuhan formasi harus disusun berdasarkan kebutuhan organisasi yang riil dan selaras dengan beban kerja pada masing-masing unit teknis, sehingga memiliki dasar justifikasi yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa penguatan SDM merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Penataan sumber daya manusia berbasis kompetensi dan Analisis Beban Kerja menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum, berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pemetaan kompetensi pegawai yang melaksanakan tugas teknis, menyusun ABK pada unit pelayanan hukum, serta mengintegrasikan hasilnya ke dalam dokumen perencanaan kepegawaian sebagai dasar penyusunan kebutuhan formasi tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Melalui sinergi antara unit wilayah dan pusat, diharapkan penataan SDM di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar semakin adaptif, profesional, dan berkelanjutan dalam mendukung penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. (*)