TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18 kilogram dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit II yang dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Kompol Tri bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri (Jakarta Barat) dengan barang bukti kurang lebih 10 Kg, dan kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren (Jakarta Barat) didapat lagi Ganja kurang lebih seberat 8 Kg," ujar Kompol Tri dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dipacking rapi.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan ganja di lokasi lain.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara.
Baca juga: Kini, Eks Kapolres Bima Mengaku Narkoba Sekoper Dapat saat Tugas di Polres Jakarta Utara
Sekitar pukul 20.50 WIB, tim menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
"Jadi secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kg," ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap jaringan kasus ini.