Hotman Paris Siap Bela ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton
Kiki Novilia February 21, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Batam - Pengacara Hotman Paris siap membela anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton. 

Kesediaan Hotman Paris dalam membela dinyatakan secara langsung kepada Sulaiman, ayah Fandi. Mereka bertemu langsung di Jakarta, Jumat (20/2/2026) kemarin. 

Sulaiman menegaskan keluarganya tidak akan menyerah memperjuangkan nasib sang anak. Termasuk jika harus menemui sang pengacara jauh-jauh ke Jakarta. 

"Kami masih terus berjuang demi anak kami. Kami berangkat ke Jakarta menemui Pak Hotman dengan biaya sendiri. Saya tetap memperjuangkan sampai selesai putusan,” ungkap Sulaiman dengan suara bergetar saat dihubungi Tribun Batam, Sabtu (21/2/2026) siang. 

Sulaiman, ayah enam anak itu membenarkan, telah dilakukan penandatanganan surat kuasa kepada Hotman Paris.

Baca juga: Takut Dibuang ke Laut, ABK Fandi Tak Berani Buka Muatan Kapal Sabu 2 Ton

"Tadi ada tanda tangan surat kuasa. Intinya Pak Hotman mau membantu anak kami, Fandi,” ujarnya.

Hari ini, Sulaiman bersama sang istri kembali bertolak ke Batam untuk selanjutnya menunggu jadwal pledoi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

"Sore ini kami terbang dari Jakarta pulang ke Batam. Semoga perjuangan kami mencari keadilan ini diridhoi Allah," katanya. 

Selain didampingi Hotman, keluarga juga dibantu tim kuasa hukum dari Medan yang dipimpin Salman, yang disebut sebagai bagian dari tim Oppung Bahtiar.

Untuk saat ini, tim hukum dari Medan itu menjadi garda terdepan dalam persidangan, dengan pengawalan dan supervisi dari Hotman Paris.

Terkait kemungkinan kehadiran langsung Hotman dalam sidang pledoi yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026, Sulaiman mengatakan hal tersebut masih belum dipastikan.

"Kalau menurut Pak Hotman mau turun di sidang pledoi, entah beliau atau timnya. Tapi belum dibicarakan langsung apakah beliau sendiri atau timnya,” ujar Sulaiman.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Fandi merupakan perkara besar penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu.

Total narkotika yang diamankan mencapai 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Barang haram tersebut dikemas dalam 67 kardus dan disamarkan sebagai teh China.

Sabu diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan dicegat aparat di perairan Karimun pada 21 Mei 2025.

Enam terdakwa diadili dalam perkara ini, termasuk dua warga negara Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Selain Fandi, terdakwa lainnya adalah Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir.

Dalam persidangan sebelumnya, dua terdakwa asal Thailand mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Jacky Tan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.