Polisi Buru Satu DPO Perampokan Uang Rp 800 Juta di Tulangbawang Barat Lampung
Robertus Didik Budiawan Cahyono February 21, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Polda Lampung bersama Polres Tulangbawang Barat masih memburu satu pelaku perampokan uang Rp 800 juta di Tulangbawang Barat yang belum tertangkap. 

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan pelaku perampokan yang belum tertangkap yakni berinisial J.

"Jadi J ini, berdasarkan keterangan Ah tersangka lainnya, bahwa tersangka J sebagai eksekutor. Sementara satu eksekutor Th telah ditangkap bersama dua pelaku lainnya di Sumatera Utara," kata Kombes Pol Indra Hermawan, Sabtu (21/2/2026). 

Pelaku yang buron J ini adalah pelaku yang mendekati mobil truk yang dikendarai korban Busantoso di jalan Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Busantoso ketika itu bersama karyawan Nita Budiawati hendak menyetorkan uang Rp 800 juta milik bosnya ke Bank BUMN.

Baca juga: Polisi Curigai Keterlibatan Orang Dalam Kasus Perampokan Uang Rp 800 Juta di Tubaba

Tiba-tiba komplotan perampok menembak ke arah mobil truk putih yang dikemudikan Busantoso lantas merampas uang ratusan juta rupiah itu.

Ada tiga tersangka yang ditangkap polisi yakni Ah (58) warga Tulangbawang Barat, Daf (33) warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dan Th (48) warga Kabupaten Asahan, Sumut. 

Ketiganya ditangkap personel gabungan di Provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB. 

Tim melakukan penyelidikan terhadap tersangka perampokan pasca kejadian Senin (19/1/2026) sekira pukul 09.00 WIB.  

Polisi membekuk ketiganya setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka tersebut. 

"Sebelum penangkapan polisi lebih dulu berhasil menemukan tempat persembunyian kawanan perampok tersebut," kata Indra. 

Persembunyian para tersangka yaitu di sebuah kontrakan rumah di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Para pelaku kini dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya mobil truk putih BE8247QM  
4 buah selongsong peluru.

Motor Yamaha Vixion merah berepelat BG4831JAO, 1 helm honda hitam, 1 lembar struk pembelian di minimarket, 1 buah flashdisk dengan kapasitas penyimpanan 2 GB hitam berisi berisi rekaman CCTV. 

Kemudian 1 buah flashdisk dengan lapasitas penyimpanan 4 GB hitam berisi rekaman CCTV, 
pecahan kaca jendela mobil truk putih. Lalu 3 buah SIM Card, 2 buah nopol BG4831JAO, 3 pucuk senpi jenis pistol beserta amunisinya dan 6 unit handphone milik para tersangka. 

Juga satu unit Mobil Grand Max abu-abu metalik  BE8131QN.

Ditambahkan oleh Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Juherdi Sumandi, pengungkapan perampokan tersebut bermula dari dugaan keterlibatan orang dalam. 

"Kami ada kecurigaan pasti ada orang dalam dalam peristiwa tersebut dan dilakukan mapping bahwa ada diduga salah satu pelaku terlibat," kata Juherdi. 

Setelah kejadian, menurut dia, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan polisi mengarah bahwa ada kaitannya hingga akhirnya ditangkap. 

Proses pengungkapan perampokan tersebut dengan mengumpulkan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya melakukan pengungkapan kasus tersebut cukup memakan waktu panjang, satu bulan.

Para pelaku ini pindah-pindah tempat, dan polisi harus ekstra dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pelaku ada yang residivis pernah melakukan tindak pidana perampokan dengan korbannya meninggal dunia setelah ditembak. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.