Dugaan Korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya di Tual Rp. 2,6 Miliar, Empat Terdakwa Mulai Diadili 
Fandi Wattimena February 21, 2026 05:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir tahun anggaran 2019, mulai disidangkan. 

Para terdakwa dalam perkara ini ialah, Fahry Rahayaan (FR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 2019, Rahmawaty Taufiq (RT) selaku penyedia atau distributor, serta dua tenaga fasilitator yakni Fauzan Fadli Djakaria Cio (FF) sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan Midun Sarwadan (MS) selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan. 

Dakwaan dibacakan langsung oleh Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Johanes Riky Felubun, yang ditugaskan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi Hakim Antonius Sampe Sammine dan Hakim Paris Edward Nadeak, masih-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat(20/2/2026).

Karena masing-masing terdakwa didampingi advokat telah memperoleh dakwaan JPU, sehingga sebagaimana kesepakatan bersama di ruang sidang, JPU hanya membacakan identitas dan pasal yang disangkakan. 

Baca juga: Setahun Kepimpinan, Pengangguran dan Kemiskinan Jadi Isu Krusial, Wali Kota: Investor Harus Masuk

Baca juga: 1 Tahun Pimpin SBT, Bupati Fachri Akui Tantangan Pembangunan Masih Besar

Pembacaan pasal sebagaimana permintaan dari Advokat keempat terdakwa dan disepakati bersama di dalam ruang sidang. 

JPU dalam pembacaan dakwaan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa dalam dakwaan primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dakwaan subsider ialah Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan itu pun diterima Terdakwa didampingi Advokat. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian. 

Posisi Masing-Masing Terdakwa

Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, menyampaikan bahwa bantuan stimulan secara keseluruhan anggaran Rp. 2,6 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan untuk 120 penerima bantuan rumah swakelola yaitu di Desa Tam Ngurhir di Tual pada 2019.

Dalam prosesnya, para terdakwa dinilai melakukan hal yang tidak sesuai.

Sehingga dari jumlah anggaran keseluruhan Rp. Rp. 2.671.820.000,-, hasil kerugian negara mencapai Rp. 1.429.432.397,00 berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tual dan diproses hingga ke persidangan, masing-masing memiliki posisi bervariasi. 

Untuk Tersangka "FR" menentukan penyedia dalam hal ini CV. RAHMAT BAROKAH JAYA dengan Direktris Tersangka "RT" yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.

Selain itu, CV. RAHMAT BAROKAH JAYA sebagaimana ketentuan yang berlaku tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia.

Selanjutnya Tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan.

Sementara itu, Tersangka "FF" dan Tersangka "MS" dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV. RAHMAT BAROKAH JAYA itu telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, Tersangka "FF" dan Tersangka "MS" dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.