BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Remaja berinisial MI (17), terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polresta Pangkalpinang.
Ia diamankan polisi karena dilaporkan telah menyetubuhi perempuan anak bawah umur berinisial AR (14) di Pangkalpinang.
Kejadian persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban, awalnya bulan Januari dan kedua kalinya di bulan Februari 2026.
Kemudian, orang tua pelaku mengetahui korban menjadi korban persetubuhan hingga melaporkan pelaku ke Polresta Pangkalpinang, Kamis (19/2/2026) lalu.
Atas laporan dari orang tua korban, penyidik unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) melakukan pengembangan, pemeriksaan hingga pelaku berhasil diamankan, Jumat (20/2/2026) kemarin.
"Jadi, kita dapat laporan dari orang tua korban. Lalu, kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban terkait kronologis kejadian," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombe Pol Mad Mariners, Sabtu (21/2/2026).
Daril hasil pemeriksaan pelaku, ia mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.
Awalnya, korban ada menghubungi pelaku untuk datang menemui korban dikontrakan temannya yang berada di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
"Nah, pelaku meminta temannya untuk mengantarkan kekontrakan tersebut, sesampainya dikontrakan tersebut, pelaku dan korban ngobrol-ngobrol di ruang tamu, selanjutnya pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar," bebernya.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali pada bulan Januari 2026 dan bulan Februari 2026.
"Karena orang tua korban tidak terima, pelaku ini dilaporkan ke Mapolresta Pangkalpinang dan saat ini sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Bahkan diakui Kombes Pol Max, orang tua korban sempat menanyakan alamat tempat tinggal pelaku kepada teman korban. Selanjutnya, pelaku langsung dihubungi oleh teman korban untuk datang ke rumah korban.
"Setelah dari rumah korban, orang tua korban mengantarkan pelaku satu persatu ke rumahnya dan mengabarkan kepada orang tua pelaku telah melakukan hubungan selayaknya suami istri kepada anak nya yang masih dibawah umur," ujarnya.
"Akibat dari kejadian itulah, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).