Tribunlampung.co.id, Ambon - Oknum anggota Brimob diduga aniaya pelajar hingga tewas, Dansat Brimob Maluku bungkam hingga Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maafnya.
Peristiwa tragis ini bermula saat kedua korban yang merupakan kakak-adik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden tersebut berujung fatal bagi seorang korban yang berinisial AT (14).
Penganiayaan adalah perbuatan menyakiti atau melukai orang lain secara sengaja, baik secara fisik maupun psikis.
Baca juga: Pria Aniaya Mahasiswi, Emosi Sudah Beri Uang dan HP Malah Diselingkuhi Pacar
Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan diatur dalam KUHP. Pelaku penganiayaan dapat dikenai pidana penjara, dengan berat hukuman tergantung tingkat luka atau akibat yang ditimbulkan pada korban.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunAmbon.com, Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro memilih tak berkomentar ketika dikonfirmasi TribunAmbon.com menyoal aksi yang diduga dilakukan anak buahnya itu.
"Kapolres melaksanakan press release hubungi beliau saja atau kabid humas. Terimakasih," ujar Kombes Irfan kepada TribunAmbon.com.
Berdasarkan informasi, Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro sempat datang ke rumah duka.
Di sisi lain, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung kematian seorang pelajar di Kota Tual.
Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Brimob.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Kapolda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang saat ini sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya masih dirawat.
Sebelumnya, keluarga korban secara tegas meminta agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan secara transparan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh ayah korban, Rijik Tawakal, saat menerima kedatangan Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung dan Kapolres Kota Tual AKBP Whansi Des Asmoro di rumah duka.
“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan agar perkara tersebut tidak diproses secara bias dan menjadi pembelajaran serius agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Terduga pelaku, Bripda Masias Siahaya, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual tak lama setelah kejadian.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.
Korban berinisial AT (14) telah dimakamkan pada Kamis (19/02/2026), sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa tragis ini bermula saat kedua korban yang merupakan kakak-adik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Insiden tersebut berujung fatal bagi seorang korban.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian di Maluku, terutama terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam menangani pelanggaran yang melibatkan anggotanya sendiri.
Permohonan maaf terbuka dari Kapolda Maluku menjadi langkah awal meredakan ketegangan publik.
Namun, masyarakat kini menanti proses hukum yang objektif, tegas, dan tanpa pandang bulu demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.