TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Dua pria ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 13.45 Wita.
Mereka ditangkap lantaran dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado.
Identitas keduanya adalah D.P.R (23) dan D.V.M.E.T (28).
Baca juga: Kronologi Satres Narkoba Polresta Manado Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Wanea, 2 Pria Ditangkap
Keduanya ditangkap di kawasan Tell’s Residence, Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea.
Kronologi
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara.
Saat melakukan observasi, petugas melihat sebuah kendaraan memasuki area parkir.
Salah satu pria di dalam kendaraan itu kemudian terlihat membuang bungkusan rokok ke halaman parkir.
Petugas yang curiga segera mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa bungkusan rokok yang dibuang berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan di saku celana tersangka berinisial D.P.R.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, dua botol kaca, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tim juga telah meminta keterangan seorang saksi berinisial R.P.W (27), warga Kota Manado.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan intensif, serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Hilman mengatakan, keberhasilan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Hilman Muthalib, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manado.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.
"Anggota akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kota Manado yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (FER)