Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial (medsos) TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh.
Baca juga: Polda Aceh Sita 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku dari Aceh Tengah
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026), mengatakan bahwa DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 18 November 2025, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.
Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana STrK, berangkat ke Kalimantan Barat pada Selasa (17/2/2026), dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Pada Rabu (18/2/2026), tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.
Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut.
Baca juga: Cegah Penanaman Ganja, Polda Aceh Lakukan Patroli Udara Fokus Pantau Lima Kabupaten Ini
Kemudian, pada Kamis (19/2/2026), tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Tim tiba di Mapolda Aceh pada Jumat (20/2/2026), dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.
DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026," jelas Kabid Humas.
"Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui medsos," pungkas Kabid Humas. (*)
Baca juga: Polda Aceh Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru ke Personel