TRIBUN-MEDAN.com - Toko perhiasan mewah kembali jadi sasaran petugas bea dan cukai.
Setelah gerai perhiasan Tiffany & Co, petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta kembali melakukan penyegelan terhadap sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Penyegelan dilakukan setelah petugas lebih dahulu melaksanakan pemeriksaan terhadap toko yang menjual produk berlian tersebut.
Tindakan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor bernilai tinggi yang diperdagangkan di lokasi tersebut.
Selain toko di Pluit, penyegelan juga dilakukan terhadap dua toko perhiasan lainnya di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Baca juga: Polisi Angkut Semua Emas di Toko Semar Nganjuk, Usut Pencucian Uang Hasil Tambang Emas Ilegal Kalbar
Baca juga: Penjelasan Purbaya soal Bea Cukai Segel Gerai Perhiasan Tiffany & Co, Curiga Barang Selundupan
Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jakarta Nugroho Arif Darmawan mengatakan, penyegelan merupakan bagian dari operasi penindakan guna meningkatkan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara dalam rangka menggali potensi penerimaan negara.
Petugas melakukan pemeriksaan administratif karena terdapat dugaan kewajiban penerimaan negara yang belum terpenuhi, baik dari sisi bea masuk maupun perpajakan seperti PPN dan PPh.
Menurutnya, penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan administrasi agar proses pemeriksaan lanjutan dapat berjalan lebih mudah.
Baca juga: KPK Kembali Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar, Hasil Penggeledahan Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
Bea Cukai menyebutkan temuan sementara belum dapat disampaikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor.
Hasil pemeriksaan nantinya akan diumumkan setelah tim Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan seluruh proses pendalaman.
Secara keseluruhan, terdapat tiga lokasi yang saat ini menjalani pemeriksaan administratif, termasuk toko perhiasan di Pluit serta dua gerai lainnya di pusat perbelanjaan berbeda di Jakarta.
Tindakan tersebut mengacu pada kewenangan Bea Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Kepabeanan terkait pemeriksaan barang impor yang berada di wilayah pabean Indonesia.
Petugas menegaskan penyegelan ini bersifat administratif dan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan maupun perpajakan.
Baca juga: Toko Emas di Jatim Digeledah Bareskrim, Modus Pencucian Uang Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun
Pekan sebelumnya, sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh petugas Bea dan Cukai Jakarta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah aparat menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dan perpajakan atas barang impor yang dijual di gerai tersebut.
Purbaya mengaku telah meminta penjelasan langsung kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dari laporan yang diterimanya, terdapat dugaan barang impor yang tidak membayar bea masuk serta praktik manipulasi nilai barang.
“Saya tanya ke Bea Cukai, bagaimana sih itu. Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Dicurigai ini barang selundupan,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Ia menuturkan, petugas sempat meminta pihak toko menunjukkan formulir perdagangan atau dokumen kepabeanan sebagai bukti legalitas impor.
Namun, dokumen tersebut disebut tidak dapat ditunjukkan secara lengkap.
“Disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barangnya, ada yang betul-betul selundupan, ada yang bayarnya underinvoicing. Itu kelihatan semua,” katanya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, temuan tidak hanya soal barang yang sama sekali tidak membayar kewajiban.
Ada pula barang yang hanya membayar sebagian serta diduga menekan nilai impor untuk mengurangi beban bea masuk dan pajak.
Ia menilai praktik tersebut merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, pemerintah menjadikan kasus ini sebagai peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan kegiatan bisnis secara adil dan transparan.
“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu fair. Ke depan hal seperti itu enggak bisa mereka lakukan lagi. Sebagian katanya sudah insaf, ada yang mau bayar,” ujarnya. (*)