Perjanjian Dagang RI-AS, LPPOM dan MUI Desak Pemerintah Tak Gadaikan Aturan Halal Demi Tekanan Asing
Adi Suhendi February 21, 2026 11:32 PM

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA — Kesepakatan dagang terbaru antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu reaksi keras dari otoritas halal dalam negeri.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk tetap teguh dan tidak tunduk pada tekanan asing yang ingin melonggarkan aturan sertifikasi halal bagi produk impor.

Sorotan utama tertuju pada Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan "karpet merah" bagi produk asal Negeri Paman Sam.

Dalam draf kesepakatan tersebut, produk AS seperti kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa distribusi berpotensi dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan non-halal.

Ancaman Diskriminasi terhadap Produk Lokal

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa pengecualian ini adalah langkah mundur yang mencederai keadilan bagi produsen lokal.

Baca juga: Perjanjian Dagang RI dengan AS: Banjir Investasi Teknologi dan Harga Produk Impor Melandai

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, aturan halal sudah sangat jelas: produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, atau mencantumkan keterangan tidak halal jika mengandung bahan haram.

"Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain wajib patuh, sementara produk AS mendapat pengecualian," ujar Muti dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Muti memperingatkan bahwa "keistimewaan" untuk AS ini bisa menjadi bumerang bagi Indonesia di kancah internasional.

Baca juga: Catatan Ketimpangan Perjanjian Dagang RI-AS: Babak Belur, Kehilangan Marwah dan Independensi

"Negara lain bisa menuntut hal yang sama, bahkan Indonesia berisiko digugat ke WTO (World Trade Organization) atas tuduhan diskriminasi perdagangan," tegasnya.

Hak Beragama Bukan Komoditas Barter

Senada dengan LPPOM, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa jaminan produk halal adalah amanat konstitusi yang melindungi hak asasi manusia, khususnya hak beragama warga negara.

"Urusan halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga atau keuntungan finansial. Dikasih gratis pun, jika tidak halal, tidak boleh dikonsumsi," tegas Ni'am.

Ulama yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini mengingatkan bahwa UU No. 33 Tahun 2014 mewajibkan semua produk yang masuk ke wilayah Indonesia bersertifikat halal tanpa kecuali.

Ia menilai alasan teknis dagang tidak boleh melompati aturan hukum yang berlaku.

"Jika Amerika bicara soal HAM, maka menghormati aturan halal di Indonesia adalah bagian dari penghormatan terhadap hak asasi yang paling mendasar," tambahnya.

Meski bersikap keras soal substansi kehalalan, Ni'am memberikan ruang bagi pemerintah untuk bernegosiasi pada aspek administratif.

Ia mengusulkan agar pemerintah fokus pada penyederhanaan birokrasi, efisiensi biaya, dan transparansi laporan tanpa menyentuh standar halal itu sendiri.

"Hal administratif boleh disederhanakan untuk mempermudah dagang. Tapi jangan korbankan hal fundamental hanya demi keuntungan jangka pendek," tutupnya.

Isi Kesepakatan yang Menjadi Polemik

Sebelumnya, poin-poin dalam kesepakatan RI-AS mencakup komitmen Indonesia untuk:

Membebaskan produk AS (kosmetik dan barang manufaktur) dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.

Mempermudah pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS oleh otoritas Indonesia secara cepat.

Mengecualikan kontainer dan bahan logistik barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah: tetap menjalankan komitmen dagang dengan AS atau mendengarkan tuntutan kedaulatan halal yang disuarakan oleh para ulama dan praktisi halal nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.