Grid.ID - Kabar mengejutkan sekaligus miris datang dari dunia hiburan Tanah Air. Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau yang lebih akrab disapa Piche Kota (23), penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, resmi berurusan dengan hukum.
Penyanyi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sempat bersinar dan menembus babak Top 6 Indonesian Idol Musim 13 tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di bawah umur yang berinisial ACT (16). Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, NTT.
Tak sendirian, dua rekan Piche, yakni Roy Mali dan Rival juga ikut diseret ke ranah hukum dan menyandang status yang sama.
"Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu," kata Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu (21/2/2026), dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Insiden kelam ini bermula pada Minggu, 11 Januari 2026 lalu di sebuah kamar hotel yang berlokasi di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, korban dan para pelaku diduga sempat mengonsumsi minuman keras bersama.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar itulah, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh para pelaku. Pihak keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian memilukan ini ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Kapolres Belu memaparkan bahwa kasus ini dikawal secara serius oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu melalui koordinasi ketat bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, penanganan perkaranya juga mendapat asistensi atau pendampingan langsung dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT guna memastikan transparansi hukum.
Lebih lanjut, Gede menegaskan bahwa peningkatan status ketiga pemuda tersebut menjadi tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan karena unsur-unsur tindak pidananya sudah terpenuhi. Polisi telah mengantongi syarat minimal alat bukti yang sah, di antaranya adalah dokumen hasil visum medis korban, barang bukti di lokasi kejadian, bukti elektronik, hingga keterangan dari para ahli maupun saksi.
"Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," kata Gede.
Akibat perbuatan tersebut, Piche Kota yang karier bermusiknya tengah meroket kini harus bersiap menghadapi dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman yang tak main-main.
Melansir TribunLampung.co.id, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan jeratan pasal tersebut, Piche Kota dan kawan-kawannya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Alternatif lainnya, ketiganya juga bisa dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHPidana yang memiliki ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.