Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi (TE) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Brampi Moriolkosu, dengan tegas katakan Petrus Fatlolon tidak pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi saat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut didirikan pada 2012.
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan saksi sebelumnya, Matias Malaka, yang menyebut dirinya menggantikan Petrus Fatlolon sebagai Komisaris Utama sesuai akta pendirian perusahaan pada periode tersebut.
Dalam kesaksian di Persidangan, Brampi yang saat ini menjabat Sekda KKT mengungkap bahwa pada 2012 dirinya menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 22 Ferbuari 2026: Sepanjang Hari Cerah Berawan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Minggu 22 Ferbuari 2026: Hampir Semua Wilayah di Maluku Hujan Ringan dan Sedang
Berdasarkan pengetahuannya saat itu, Komisaris Utama PT. Tanimbar Energi adalah Bitzael S. Temar, yang juga menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara Barat yang saat ini nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 2019.
Tentu hal ini jika merujuk pada keterangan saksi sebelumnya, bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf c UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus, baik milik swasta maupun milik negara/daerah maupun pengurus yayasan bidang apapun.
Tak hanya soal jabatan, Brampi juga menyebut bahwa pada periode awal pendirian itu tidak ditemukan dokumen standar operasional prosedur (SOP) maupun business plan sebagai dasar pengelolaan PT. Tanimbar Energi.
Bahkan hingga 2025 saat dirinya menjabat sebagai Sekda dan Alwiyah Faldun Alaydrus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati KKT, pihak direksi tidak pernah mengajukan konsep perencanaan untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
*Bantahan : Dokumen Perusahaan Ada dan Telah Disita Kejaksaan*
Menanggapi keterangan dalam kesaksian ini, Advokat dari terdakwa dalam perkara PT. Tanimbar Energi, Kornelis Serin, langsung memberikan bantahan keras.
Menurutnya, tidak benar jika disebutkan bahwa SOP, RKA, hingga dokumen perencanaan bisnis tidak ada sampai 2025.
Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah tersedia sejak 2020, tepatnya pada masa kepemimpinan Johanna Joice Julita Lololuan sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023.
“Baru di 2020, SOP, RKA, business plan, semuanya ada. Waktu ibu Alawiyah menjabat itu sudah disita di Kejaksaan. Walaupun terakhir Kejaksaan menyitanya,” ujar Serin.
Ia menyebut, dokumen-dokumen itu telah diminta oleh Kejaksaan Negeri KKT sejak 2023 dan bahkan dilakukan penggeledahan serta penyitaan pada 2024 terkait perkara PT. Tanimbar Energi.
Namun yang menjadi sorotan, menurutnya dokumen tersebut kini disebut tidak berada lagi di Kejaksaan.
“Pernah ditanyanya dokumen tersebut ke Kejaksaan, namun responnya dokumen itu tidak ada. Padahal setiap kali pemeriksaan bahwa dokumen itu selalu dimintai,” tuturnya.
Atas kondisi itu pihaknya menduga adanya penghilangan barang bukti dan meminta agar hal tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan ini kami duga telah terjadi penghilangan barang bukti dan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”
*Memperkuat Penegasan Petrus, Disposisi Harus Ditindak Sebagaimana Mestinya*
Dalam sidang yang sama, Brampi Moriolkosu, juga memperkuat penegasan Petrus Fatlolon terkait disposisi atas permohonan penyertaan modal tahun anggaran 2022.
Di mana disposisi saat itu Kata Petrus Fatlolon, ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, bukan kepada bagian keuangan untuk melakukan pencairan langsung.
Menurut Brampi Moriolkosu, jika disposisi berbunyi “diproses sesuai mekanisme,” maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan kajian terlebih dahulu.
“Jika dipertimbangkan disposisi itu diproses sesuai mekanisme, maka harus meneruskan ke asisten II untuk ditindaklanjuti ke OPD. OPD yang dimaksud adalah BPKAD. Disposisi seperti itu akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Jadi tidak bisa diproses usulan tersebut langsung. Harus ada telaah dari Sekda,” tegasnya terkait dengan Disposisi.
Diketahui perkara ini ada tiga terdakwa, Yakni Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.
Juga terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Sidang perkara ini masih berlanjut dan akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk menguji konsistensi keterangan yang ditelah disampaikan di hadapan majelis hakim. (*)