TRIBUNKALTIM. CO — Kesepakatan dagang terbaru antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu penolakan keras dari berbagai pihak.
Otoritas halal dalam negeri juga menentang kesepakatan tersebut.
Sorotan utama tertuju pada Agreement on Reciprocal Trade (ART), sebuah draf perjanjian yang dinilai memberi “karpet merah” bagi produk asal AS.
Baca juga: Perjanjian Dagang dengan Amerika, Produk AS Masuk Indonesia tak Perlu Sertifikasi Halal, Respons MUI
Dalam rancangan tersebut, produk impor seperti kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa distribusi berpotensi dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal maupun pelabelan non-halal.
Sertifikasi halal sendiri adalah proses verifikasi resmi yang memastikan suatu produk bebas dari bahan haram sesuai syariat Islam, dan di Indonesia menjadi kewajiban hukum berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 serta PP No. 42 Tahun 2024.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa pengecualian ini adalah langkah mundur yang mencederai keadilan bagi produsen lokal.
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, aturan halal sudah sangat jelas: produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, atau mencantumkan keterangan tidak halal jika mengandung bahan haram.
"Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain wajib patuh, sementara produk AS mendapat pengecualian," ujar Muti dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Muti memperingatkan bahwa "keistimewaan" untuk AS ini bisa menjadi bumerang bagi Indonesia di kancah internasional.
"Negara lain bisa menuntut hal yang sama, bahkan Indonesia berisiko digugat ke WTO (World Trade Organization) atas tuduhan diskriminasi perdagangan," tegasnya.
Senada dengan LPPOM, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa jaminan produk halal adalah amanat konstitusi yang melindungi hak asasi manusia, khususnya hak beragama warga negara.
"Urusan halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga atau keuntungan finansial. Dikasih gratis pun, jika tidak halal, tidak boleh dikonsumsi," tegas Ni'am.
Ulama yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini mengingatkan bahwa UU No. 33 Tahun 2014 mewajibkan semua produk yang masuk ke wilayah Indonesia bersertifikat halal tanpa kecuali.
Ia menilai alasan teknis dagang tidak boleh melompati aturan hukum yang berlaku.
"Jika Amerika bicara soal HAM, maka menghormati aturan halal di Indonesia adalah bagian dari penghormatan terhadap hak asasi yang paling mendasar," tambahnya.
Meski bersikap keras soal substansi kehalalan, Ni'am memberikan ruang bagi pemerintah untuk bernegosiasi pada aspek administratif.
Ia mengusulkan agar pemerintah fokus pada penyederhanaan birokrasi, efisiensi biaya, dan transparansi laporan tanpa menyentuh standar halal itu sendiri.
"Hal administratif boleh disederhanakan untuk mempermudah dagang. Tapi jangan korbankan hal fundamental hanya demi keuntungan jangka pendek," tutupnya.
Komisi VII: Melemahkan Kepastian Hukum
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan pemerintah agar pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) tidak mengabaikan perlindungan konsumen serta aspirasi umat Islam Indonesia.
Komisi VIII DPR RI membidangi agama, sosial, serta perempuan dan anak.
Politikus Partai Golkar tersebut menilai, kebijakan pelonggaran sertifikasi halal perlu ditinjau secara hati-hati dari perspektif hukum, sosial, dan agama.
Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak konsumen memperoleh produk halal dan thayyib sesuai prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.
“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri.
Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” kata Singgih kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Dari sisi hukum nasional, dia menekankan bahwa pengakuan otomatis sertifikasi halal dari pihak luar tanpa pengujian setara standar nasional berpotensi melemahkan kepastian hukum.
“Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini pun menyoroti aspek keagamaan.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar label dagang, melainkan bagian dari prinsip ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam.
Dia mendorong pemerintah membuka ruang dialog dan konsultasi dengan lembaga keagamaan, organisasi umat, serta pemangku kepentingan lintas sektor agar kebijakan perdagangan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat.
“Kehalalan produk bagi umat muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan," kata Singgih.
"Pemerintah sebagai pemangku kendali kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” ucap dia.
Sebelumnya, poin-poin dalam kesepakatan RI-AS mencakup komitmen Indonesia untuk:
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah, tetap menjalankan komitmen dagang dengan AS atau mendengarkan tuntutan kedaulatan halal yang disuarakan oleh para ulama dan praktisi halal nasional. (*)