Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BALI- Tim gabungan Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol atau Red Notice, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan online di Kamboja.
Pelaku diketahui bernama Rifaldo Aquiono Pontoh, dan ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kabag Jatranin Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari NCB Manila.
"Pada Jumat (20/2), kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali," kata Ricky dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ricky menjelaskan, berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dan pengawasan di bandara.
Hingga akhirnya, Rifaldo berhasil diamankan sesaat setelah tiba di Bali.
Diketahui, Rifaldo merupakan bagian dari jaringan TPPO internasional yang beroperasi di Kamboja.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming gaji tinggi.
Namun kenyataannya, para korban justru mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
"Korban mengalami kekerasan, paspor disita, upah tidak dibayarkan, hingga dipaksa membayar biaya sangat tinggi jika ingin pulang ke Indonesia," jelasnya.
Saat ini, Rifaldo telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (M37)