Penyesuaian Data PKH 2026, Jumlah KPM di Sumenep Turun Signifikan
Syamsul Arifin February 22, 2026 11:22 AM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan penyesuaian kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Dampaknya, jumlah penerima di Kabupaten Sumenep berkurang menjadi 72.321 KPM.

Penyesuaian tersebut mulai berlaku sejak triwulan I 2026. Sebelumnya, sasaran PKH mencakup desil 1 hingga 5. Namun kini, hanya menyasar desil 1 sampai 4.

Ketua Tim SDM PKH Kabupaten Sumenep, Hairullah mengatakan bahwa kebijakan itu sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Iya karena itu sudah kebijakan pemerintah pusat. Kami di bawah hanya menjalankan pemberian bantuan sesuai dengan data yang ada," kata Hairullah, Sabtu (21/2/2026).

Hairullah mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah KPM di Sumenep yang terdampak kebijakan tersebut. Secara nasional, tercatat ada 696.920 penerima PKH yang dicoret atau dialihkan.

"Kalau khusus Sumenep berapa banyak, kami tidak miliki datanya," katanya.

Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia Sumenep Naik ke Kategori Tinggi, Tembus 70,54 pada 2025

Jumlah Penerima PKH Alami Penurunan

Jika merujuk data sebelumnya, jumlah penerima PKH di Sumenep memang mengalami penurunan. Pada triwulan II 2025 tercatat sebanyak 78.137 KPM.

Sementara per 11 Januari 2026, jumlahnya menjadi 72.321 KPM.

"Setiap triwulan datanya memang berubah-ubah," sebutnya.

Penentuan Penerima Sepenuhnya Kewenangan Pusat

Hairullah menegaskan, penentuan sasaran penerima PKH sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial. Tim di daerah hanya bertugas mengawal proses pencairan sesuai data yang ditetapkan.

"Jadi kalau ada KPM yang tiba-tiba tidak menerima PKH, jangan kaget. Mungkin masuk ke dalam orang yang dinyatakan tidak layak menerima program tersebut," terangnya.

Baca juga: Hasil Madura United vs Arema FC 2-2, Gol Mendonca Selamatkan Laskar Sapeh Kerrab dari Kekalahan

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samioeddin menyampaikan bahwa PKH merupakan program pemerintah pusat, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan daftar penerima.

Meski demikian, ia berharap pendamping program lebih selektif dalam melakukan pendataan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

 "Kami juga tidak mengetahui secara pasti pertimbangan penyesuaian penerima PKH ini. Sebab, ini merupakan program pusat. Yang jelas kami berharap agar program ini tepat sasaran," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.