Tok! Jadwal Pencairan THR PNS 2026, Ini Estimasi Besaran dan Komponennya
faridmukarrom February 22, 2026 10:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jadwal pencairan THR PNS 2026 untuk pegawai di daerah menjadi informasi yang banyak dicari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri mulai dicairkan pada minggu pertama Ramadan 1447 H.

Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: VIRAL Video Warga Tebar Lele Protes Jalan Rusak di Desa Juwet Ngronggot Nganjuk

“Bentar lagi,” tambahnya.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.

Pencairan lebih awal diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri 2026.

Selain THR, pemerintah juga telah menyetujui pencairan Gaji Ke-13 PNS 2026.

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR ASN yang bersumber dari APBN umumnya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Besaran yang diterima masing-masing ASN akan disesuaikan dengan status, jabatan, serta golongan.

Estimasi Besaran THR PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Hingga kini pemerintah belum menetapkan nominal resmi. Namun, estimasi besaran THR berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II
IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200

Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

Nominal tersebut masih berupa perkiraan dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

Pemberian THR ASN memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
  • Peraturan Menteri Keuangan terkait teknis pencairan dan penganggaran.
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan kepastian pencairan pada awal Ramadan, ASN diharapkan dapat lebih siap menghadapi kebutuhan Ramadan hingga Lebaran 2026.

(tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.