Tribunlampung.co.id, Jabar - Bocah inisial N (12), warga Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga meninggal dunia karena dianiaya ibu tirinya inisial TR.
N meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban meninggal dengan luka di sekujur tubuh, mulai dari wajah hingga kaki.
Melansir Tribun Jabar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi baru dalam kasus tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menegaskan, bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan sangat hati-hati dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Pasutri Syok Sepulang Tarawih Rumah Dibobol Maling, Harta Senilai Rp 45 Juta Raib
Penyelidikan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi mata, tetapi juga pada bukti-bukti medis yang valid.
"Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban," ungkap AKBP Samian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026) malam.
Samian menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan pembuktian ilmiah untuk menentukan arah kasus tersebut.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Setiap keterangan saksi yang masuk akan kita kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan," tegas Samian.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan luar jenazah menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono memaparkan adanya berbagai jenis luka di sekujur tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki.
"Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul," kata Hartono.
Saksi-saksi baru dari pihak medis, termasuk dokter puskesmas dan RSUD Jampangkulon, turut memberikan keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali dibawa untuk mendapatkan perawatan.
Terkait keterlibatan ibu tiri korban (TR) yang saat ini berstatus terlapor, polisi masih melakukan sinkronisasi data.
Hartono menyebut, meskipun ada video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi tetap menunggu hasil laboratorium definitif.
"Penyidik sedang bekerja keras melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi ini dengan temuan di lapangan. Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban," tambah Hartono.
Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal bagi siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.