Nasib Draft Luwu Raya Tertahan di Kemendagri, Ini Alasan Dirjen Otonomi Daerah
Ari Maryadi February 22, 2026 11:20 AM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Draft pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya sudah di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Dr Cheka Virgowansyah menyebut pembentukan Provinsi Luwu Raya masih berproses.

Hanya saja Kemendagri belum bisa menyetujui usulan tersebut.

Alasannya kembali ke kebijakan moratorium.

"Kita tunggu kebijakannya masih berproses memang ada mekanisme yang harus diikuti. Ada kebijakan moratorium yang sedang dijalani," kata Dr Cheka Virgowansyah yang mengenakan baju muslim abu-abu saat ditemui di Depan Aula Arafah, Asrama Haji Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Minggu (22/2/2026).

Pembahasan DOB Luwu Raya sudah mendapat perhatian dari Komisi II DPR RI.

Sementara Kepala daerah se-Luwu Raya juga sudah mendatangi Kemendagri.

Saat ditanyai terkait kajian Kemendagri terhadap draft DOB tersebut, Dr Cheka hanya merespon dengan alasan kebijakan.

"Ya kita masih menunggu kebijakan," ujar Dr Cheka saat ditanyai terkait kajian Kemendagri terhadap draft DOB Luwu Raya.

Moratorium DOB merupakan kebijakan yang ditetapkan diawal kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Kebijakan ini mengatur penundaan atau penghentian sementara pembentukan wilayah administratif baru di Indonesia.

Kebijakan moratorium DOB ditetapkan sebab hasil evaluasi DOB lama dinilai belum berhasil meningkatkan kesejahteraan.

Selain itu, pemerintah pusat menilai ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pusat masih terlampau tinggi.

Dibutuhkan juga penataan ulang sistem otonomi daerah.

Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulsel Hasbi Syamsu Ali menilai pencabutan moratorium DOB bukanlah hal sulit.

Dirinya yakin suara dari Luwu Raya bisa menggerakkan pencabutan moratorium DOB.

"pertanyaan sekarang Pemerintah bersandar moratorium. Moratorium ini bukan sebuah keputusan hanya pernyataan. Sehingga bisa kapan saja dibuka berdasarkan kebutuhan dan kondisi. Ini kita perjuangkan seperti itu," ujar Hasbi Syamsu Ali saat dihubungi Tribun-Timur.com.

Hasbi Syamsu Ali menyebut gerakan dari Luwu Raya bagian dari hak sebagai warga negara.

Menurutnya, suara pemekaran ini sudah didukung berbagai pihak. 

"Pergerakan dari Luwu ini adalah hak. Ini menimbulkan sorotan di pusat, pergerakan yang dilakukan adek-adek kita. Kita di Luwu Raya kompak. Ini pergerakan saya sebut pergerakan semesta. Karena pemerintahn, rakyat, tokoh hingga komunitas bergabung. Akibat dari pada itu ditanggapi oleh anggota DPR," katanya.

Luwu Raya pun dinilai sudah layak berdiri sebagai Provinsi sendiri

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.