AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Wilayah Timur, mengecam tindakan anarkistis oleh oknum Brimob Polda Maluku berinisial MS di Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.
Sebelumnya, MS anggota Brimob Polda Maluku Batalyon C diduga menganiaya siswa MTs Negeri Maluku Tenggara atas nama Aprianto Tawakal hingga tewas di jalan dekat RSUD Maren Kota Tual.
Abdul Latif Raharusun, Koordinator DEMA PTKIN Wilayah Timur mengatakan, kejadian hari ini menambah daftar hitam institusi Polri, yang lakukan represif terhadap rakyat sipil.
"Kejadian ini menjadi pukulan keras bagi kita, sebab nyawa orang yang tak bersalah hilang di tangan prajurit Brimob," ujar Abdul Latif kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 22 Ferbuari 2026: Sepanjang Hari Cerah Berawan
Baca juga: Terbantah di Sidang! Mariolkosu Sebut Petrus Fatlolon Tak Pernah Jadi Dirut PT Tanimbar Energi
Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022, setiap anggota Bhayangkara wajib menjaga perilaku, etika pribadi, serta marwa lembaga.
Menurutnya, tindakan oknum MS sudah tidak mencerminkan profesionalitas, dan menjaga lebih ke mencederai marwah lembaga, serta bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.
"Masalah ini kami dari DEMA PTKIN Wilayah Timur tak kompromi, sebab anggota Brimob itu sudah bertindak biadab terhadap warga sipil yang tidak bersalah di Tual," katanya.
"Ini bukan kejahatan pidana biasa, tapi juga penghianatan terhadap amanat konstitusi."
"Kita tahu negara hukum seperti Indonesia ini sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), namun anggota Brimob itu malah begitu gampang bunuh orang," tegasnya.
Tak hanya itu, Abdul Latif juga menegaskan bahwa tindakan biadab yang diambil oknum Brimob tersebut mencerminkan kegagalan pemimpin dalam membina MS di kompinya.
"Saya pikir selain sanksi terhadap oknum MS, Kapolda Maluku juga harus segera mencopot pimpinan Brimob Batalyon C, sebab dia gagal membina anak buahnya di Tual," jelasnya.
"Apalagi korban adalah siswa berprestasi, negara harus berpihak kepada adik Rian."
Pihaknya berharap, proses ini bisa diproses secara hukum dan setiap tahapan wajib terbuka, sehingga semua orang bisa tahu.(*)